TERSANGKA: Dirops Pelindo III Rahmat Satria (kiri) membawa tas berisi bekal meringkuk di tahanan Kejari Tanjung Perak Surabaya, Rabu (1/3), setelah penyerahan tahap II oleh penyidik Mabes Polri.

SURABAYA | duta.co – Penyidik Bareskrim Mabes Polri melakukan penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus dugaan pungli dwelling time di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Rabu (1/3). Kasus ini segera disidangkan di pengadilan.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan gabungan Tim Saber Pungli Bareskrim Mabes Polri, Polda Jatim, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak terhadap Direktur PT Akara Multi Karya, Augusto Hutapea pada awal November 2016. Rekanan Pelindo III itu ditangkap saat diduga mengambil uang pungli dari importer.

Dari mulut Augusto, diperoleh keterangan bahwa uang pungli juga dinikmati oleh pejabat Pelindo III Surabaya. Polisi bergerak dan menggeledah ruang kerja Direktur Operasional Pelindo III Rahmat Satria. Keduanya pun ditahan dan kini tersangka.

Setelah dikembangkan, penyidik menetapkan mantan Direktur Utama PT Pelindo III Djarwo Surjanto dan istrinya, Mieke Yolanda, sebagai tersangka. Dilanjutkan dengan penetapan Manajer PT Pelindo Energi Logistik Firdiat Firman sebagai tersangka.

“Hari ini (kemarin) kami melakukan penyerahan tahap II dugaan pungli yang dilakukan PT Arkara Multi Karya. Setelah sebelumnya tersangka Augusto kami tahap dua-kan, kini giliran tersangka Firdiat Firmasn alias Yayak Firman dan Rahmat Satria yang di-tahapdua-kan ke kejaksaan,” kata Panit Dit Tipideksus Bareskrim Mabes Polri Iptu Farouk Ashadi Haiti di Kejari Tanjung Perak, Rabu (1/3).

Selain dua tersangka, anak sulung mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti itu mengatakan, penyidik juga menyerahkan barang bukti di antaranya dokumen dan PC atau computer. Selain tiga tersangka ini, Farouk mengaku, hari ini akan melakukan penyerahan tahap II terhadap tersangka Djarwo Surjanto dan istrinya, Mieke Yolanda.

“Untuk tersangka Djarwo dan Mieke, rencananya tahap duanya ditunda besok (hari ini-red). Dengan tahap II ini, berati kasusnya akan dipersiapkan untuk disidangkan di pengadilan,” jelasnya.

Bicara terpisah,  Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak M Rawi membenarkan adanya penyerahan tahap II kasus dugaan pungli Pelindo III yang dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Dua tersangka yang diterima, sambung Rawi, yakni Rahmat Satria selaku direktur Operasi dan Pengembangan Bisnis Pelindo III dan Firdiat Firman alias Yahya Firman sebagai manajer Operasi dan Teknik PT Pelindo Energi Logistik.

Untuk keduanya, Rawi menambahkan, ada dua jeratan pasal yang disangkakan. Pasal primernya yakni Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pemerasan. “Kedua, tersangka dijerat Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” tegasnya.

Untuk diketahui, Tim Satgas Punglidwelling time Bareskrim Mabes Polri bersama Ditkrimsus Polda Jawa Timur dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pelabuhan Tanjung Perak pada 1 November 2016. Setelah dikembangkan, kasus ini menyeret lima nama yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka ini adalah Augusto Hutapea, Rahmat Satria, Djarwo Surjanto, dan Mieke Yolanda. Terakhir, penyidik menyeret pula Firdiat Firman, Manajer PT Pelindo Energi Logistik (PEL), cucu perusahaan Pelindo III sebagai tersangka.

Dua mantan direktur PT Pelindo III yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Mabes Polri dalam kasus pungutan liar dwelling time dijebloskan ke tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya. Kasusnya sudah memasuki tahap dua. Karena itu, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak.

Dua tersangka yang dijebloskan ke penjara itu adalah Rahmad Satria, direktur Operasi dan Pengembangan Pelindo III, dan Firdiat Firman, manajer operasional PT Pelindo Energi Logistik (PT PEL). Keduanya terkena pasal berlapis.

“Kedua tersangka yang kita serahkan ini sudah memasuki tahap dua. Terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan Mabes Polri, malah pungli di lingkungan Pelindo III,” terang salah satu penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditpideksus) Bareskrim Mabes Polri Iptu Farouk Ashadi Haiti, Rabu (1/3).

“Kedua tersangka dikenai pasal berlapis, dalam pungutan liar yang dilakukannya bersama tersangka lainnya sudah diserahkan terlebih dahulu,” tambah anak mantan Kapolri Jenderal (Pur) Badrodin Haiti ini.

Kedua dijerat pasal 368 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pemerasan. “Kedua, tersangka dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” tambah dia. eno

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry