Tersangka Nugroho Widiyanto alias Yayan, yang diketahui menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan Pemkot Batu saat ditangkap petugas. (DUTA.CO/IST)

SURABAYA | duta.co – Proses hukum dugaan kasus pungli (pungutan liar) pelaksanaan proyek GOR kompleks Stadion Brantas tahun anggaran 2016 memasuki babak baru. Tersangka Nugroho Widiyanto alias Yayan, yang diketahui menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan Pemkot Batu telah menjalani proses tahap II (tersangka dan barang bukti) dari penyidik kepolisian ke jaksa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung membenarkan adanya pelimpahan tahap II dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim atas kasus tersebut.

“Iya, pelimpahan tahap II nya dilakukan pada Senin (9/7/2018) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim,” kata Richard Marpaung dikonfirmasi, Selasa (10/7/2018).

Richard menjelaskan, pelimpahan tahap II ini atas nama Nugroho Widiyanto alias Yeyen, yang diketahui menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan Pemkot Batu. Tersangka, lanjut Richard, ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.

Selanjutnya, masih kata Richard, Jaksa dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim akan meneliti berkas yang diberikan oleh penyidik. Setelah diyakinkan sempurnya (P21), Jaksa akan membuat berkas dakwaan atas perbuatan yang dilakukan tersangka. Kemudian berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

“Secepatnya berkas akan kita limpah ke Pengadilan Tipikor Surabaya, sehingga kasus ini bisa segera disidangkan,” jelas Richard.

Ditanya terkait kasus ini, Richard mengaku belum tahu secara rinci. Sebab kasus ini ditangani penyidk kepolisian, dalam hal ini Polda Jatim. “Rincinya belum tahu pasti. Hanya saja kasus ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Kemenko Polhukam,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Kabid Cipta Karya Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan Kota Batu, Nugroho Widiyanto alias Yeyen. Dan adanya pelimpahan tahap II dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim ke Kejati Jatim.

“Benar (sudah ditangkap), tapi Ditreskrimsus Polda Jatim hanya membawa yang bersangkutan ke Kejaksaan, dan kini ditahan oleh Kejaksaan,” kata Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Sebagaiman diberitakan, Tim Saber Pungli Kemenko Polhukam melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga pejabat di Pemkot Batu, Kamis (24/8/2017). Ketiganya adalah, Kepala Bidang Cipta Karya Nugroho Widiyanto (NW) alias Yayan, Kasi Bidang Perumahan Fafan Firmansyah dan Kasi Cipta Karya pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Batu, M Hafid.

Mereka diduga terlibat kasus pemerasan atau melakukan pungutan liar dari pelaksana proyek GOR kompleks Stadion Brantas tahun anggaran 2016 dengan nilai kontrak Rp 28.766.756.000 dan Guest House Mahasiswa Batu di Kota Malang tahun anggaran 2016 dengan nilai Rp 3.191.800.000. Ketiganya sempat diperiksa dan dilepas oleh tim saber pungli di Polres Batu.

Selang beberapa hari kemudian, tim saber pungli Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi hingga ahli, serta gelar perkara, tim saber pungli dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Kabid Cipta karya Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan Kota Batu itu ditetapkan sebagai tersangka.

Yayan ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga melanggar Pasal 11 dan atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak pidana korupsi. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry