SURABAYA | duta.co – Herman Wibowo, terpidana kasus penganiayaan dengan masa hukuman enam bulan penjara, berhasil ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Pria yang menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) itu ditangkap Jum’at (11/01/2019) pukul 16.45 WIB di Foodcourt Pasar Atom Surabaya.

Terpidana ditangkap tanpa perlawanan saat akan makan di lokasi tersebut bersama istrinya. Selanjutnya terpidana dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo untuk menjalani masa hukuman enam bulan penjara.

Eksekusi ini dilakukan menyusul diterimanya salinan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara penganiayaan pada tahun 2014. “Iya benar, dia (Herman Wibowo) berhasil kami tangkap sore tadi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Minggu (13/1/2019).

Diketahui, perkara ini terjadi pada pada Selasa (27/8/2013) sekilar pukul 10.00 WlB di  di Jalan Genteng Durasim Nomor 26 Surabaya. Saat itu Herman Wibowo melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, terhadap saksi korban Lim Kiat Seng.

Awalnya, Herman bersama saksi Budi Joejanto Kusman berangkat ke rumah orang tua saksi korban untuk melakukan pengukuran.

Saat itu, Budi mengetuk pintu pagar dan saksi korban yang membukakan pintu pagar tersebut. Ketika Herman bersama Budi sudah di halaman rumah orang tua Lim Kiat Seng, Budi mengatakan bahwa mereka akan melakukan pengukuran tanah karena tanah itu telah dijual pada terdakwa.

Namun, tiba-tiba Lim Kiat Seng berteriak “maling-maling”. Sehingga terjadi keributan antara Budi dengan Lim Kiat Seng.

Saat itu, Budi memegang kerah baju Lim tepat di lehernya.  Lim pun berusaha melepaskan diri. Lalu datanglah terdakwa dan langsung memukul Lim dengan menggunakan kepalan tangan kiri dan kanan secara bergantian ke wajah korban.

Akibatnya, korban mengalami patah gigi bagian bawah. Saat itu, korban juga terjatuh ke tanah dan terdakwa masih berusaha untuk terus memukulnya.

Beruntung aksi Herman terhenti setelah dilerai oleh orang tua korban, Ong Lip Wie. Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry