
NGANJUK | duta.co – Kejaksaan Negeri Nganjuk telah menyerahkan uang sebesar Rp352.128.000,00 (tiga ratus lima puluh dua juta seratus dua puluh delapan rupiah) ke Rekening Kas Desa Banarankulon Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk, Rabu (13/8/2025).
Uang tersebut merupakan pembayaran uang Pengganti atas kerugaian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa Banarankulon Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2020 hingga 2023 yang dilakukan oleh terpidana Mujiono Bin Warsono (Alm).
Adapun pengembalian uang pengganti ke Rekening Kas Desa Banarankulon ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk yang diwakilkan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Nganjuk sebagai pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby tanggal 18 Juli 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan Terpidana Mujiono telah membayar lunas uang pengganti sebagaimana dalam putusan pengadilan dan sebelumnya juga telah melakukan pembayaran pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 5 Agustus 2025 kemarin.
Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Negeri Ngajuk, Dr. Ika Mauludiina, S.H., M.H., CSSL., mengapresiasi langkah terpidana dalam mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara dan pembayaran denda yang ditimbulkan akibat perbuatan terpidana.
“Hal ini menunjukkan adanya itikad baik untuk bertanggung jawab atas perbuatannya dan langkah ini harus dicontoh oleh terpidana lainnya,” ujarnya.
Dan apabila ada terpidana yang tidak melakukan pembayara uang pengganti, maka Kejaksaan akan melakukan pelacakan aset untuk mencari harta milik terpidana dan tidak segan-segan menyita harta/aset tersebut guna membayar uang pengganti yang belum dilunasi.
Diketahui, kasus Tindak Pidana Korupsi dalam penyalahgunaan Dana Desa di Desa Banarankulon Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk ini yaitu APBDes Tahun Anggaran 2020 hingga 2023 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 352.127.978,86 meliputi 19 (sembilan belas) kegiatan pembangunan yang dalam pelaksanaanya memiliki kekurangan volume serta dalam pelaksanan dan pengelolaan anggarannya dikerjakan sendiri oleh Mujiono selaku Kepala Desa Banarankulon Kecamatan Bagor.
Oleh sebab itu, pihaknya menegaskan agar uang pengganti yang telah diserahkan dan dikembalikan ke Rekening Kas Desa Banarankulon agar dipergunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan pembangunan desa.
“Baik dari perencanaan hingga pelaksanannya, sehingga dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya.
Diimbau juga kepada masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi penggunaan dana desa dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan. Agar setiap kepala desa juga lebih berhati-hati dan tertib dalam setiap penggunaan APBDes, baik dari pengelolaan anggaran maupun pelaksanaan kegiatan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
“Dan jangan sekali-kali ada menyalahgunakan kewenangan agar terhindar dari jerat korupsi,” seru Kajari Ika.
Hal ini dilakukan Kejaksaan Negeri Nganjuk sebagai bentuk komitmen untuk terus melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional dan berkeadilan, termasuk upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas korupsi. (Deka)