Kapolda Jatim, Irjen Machfud Arifin saat menyampaikan press release di Mapolres Pasuruan, terkait sepak terjang tersangka Abdullah alias Awardi alias Akhmad Husen, di Mapolres Pasuruan, Kamis (5/7/2018) malam. (DUTA.CO/abdul aziz)

PASURUAN | duta.co – Teka-teki nama siapa pemilik bom di Jalan Pepaya RT 01/RW 01, Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Kamis (5/7/2018) siang, terkuak, ternyata bukan warga sekitar. Nama aslinya Abdullah (43) asal Daya Lampoawe, Kecamatan Simpang Tiga, Aceh. Tersangka mengontrak rumah Saprani sejak 6 bulan lalu.

Tersangka pindah ke Karang Tanjung, Kecamatan Serang, Banten, menggunakan nama Awardi dan terlahir di Jakarta pada 16 Pebruari 1968. Kemudian pindah ke kawasan Bangil dan menikahi seorang janda Dina Rohana (40) asal Bangil. Selama ini, dikaruniai seorang anak laki-laki berumur 2,4 bulan dan bekerja jual barang via online.

“Yang bersangkutan menggunakan palsu. KTP lama bukan e KTP dan dia punya 3 nama. Yang pertama nama Abdullah bersumber dari Aceh. Kemudian nama Awardi dan yang terakhir identitas semuanya beda. Terakhir pakai nama Akhmad Husen,” ujar Kapolda Jatim, Irjen Machfud Arifin, saat menyampaikan press release di Mapolres Pasuruan, Kamis (5/7/2018) malam.

Kapolda menyebut, sebelum ledakan terjadi, bersama anaknya sedang makan. Diduga akan dipersiapkan untuk melakukan aksi bom. Bahkan anak tersebut, saat ini dievakuasi ke Rumah Sakit di Surabaya. Sebab, kata Kapolda anak tersebut yang mengalami luka cukup parah dan saat ini dirawat intensif. “Ledakan terjadi saat mereka sedang makan,” terangnya.

Sementara Kapolda menyebut bahwa tersangka Awardi ini tak mengalami luka. Hanya saja saat keluar rumah begitu ada ledakan, coba dihalangi oleh warga sekitar agar tidak melarikan diri. Ia ditembak oleh masyarakat dengan menggunakan senapan angin mengenai dadanya dan itu bukan senapan angin biasa, namun yang biasa dipakai untuk berburu babi hutan (celeng).

Dijelaskannya, bahwa tersangka mengalami pendarahan. Pihaknya juga menyampaikan bahwa saat ini telah dikerahkan seluruh personil dari Densus 88, Polda dan Polres untuk memburu pelaku. Dari penggledahan juga ditemukan beberapa perangkat yang diamankan untuk dijadikan barang bukti. Tak hanya itu, pelaku merupakan kelompok pemain jaringan lama.

Dari hasil pengembangan, bahwa pelaku pernah masuk penjara dalam kasus serupa di Lapas Cipinang, gara-gara merusak pos Lantas di kawasan Kali Malang, Jakarta.”Kita berharap dan minta doa pada masyarakat, dalam waktu dekat bisa tertangkap. Kita terus lakukan pendalaman oleh tim analisis polri,” imbuh Kapolda.

Disebut dalam penyelidikan, bahwa bom yang digunakan adalah bom panci. Juga ada bom lempar yang isinya paku dan gotri. Juga ditemukan buku jihad di kamar pelaku. Kapolda berharap agar masyarakat Kabupaten Pasuruan untuk tetap tenang dan minta percayakan pada polri untuk mengatasi kejadian peledakan tersebut. (dul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry