Miryam S Haryani (ist)

JAKARTA | duta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kesempatan untuk Polri yang berniat memeriksa Miryam S Haryani terkait kasus penyiraman air keraqs terhadap penyidik KPK penyidik Novel Baswedan

Polisi sebelumnya mengatakan, akan memeriksa Miryam karena berpotensi menyimpan dendam atas penetapannya sebagai tersangka memberikan keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

“Ya silakan saja. Tentu koordinasi dulu kalau yang bersangkutan masih ditahan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Alexander, Rabu (17/5/2017).

Menurutnya, KPK akan mengeluarkan surat izin bagi pihak yang akan diperiksa oleh kepolisian. Pada prinsipnya, KPK tak bisa melarang sepanjang polisi memang membutuhkan keterangan Miryam.

Alexander menambahkan, KPK yakin kemampuan polisi untuk mengungkap pelaku maupun motif penyerangan pada Novel. Untuk itu, hingga saat ini KPK belum berniat membentuk tim independen untuk mengungkap kasus Novel.

“Kami masih percayakan kasus ini ke polisi karena mereka punya kompetensi lebih. Tapi dalam rangka penyelidikan tentu kami terbuka untuk berbagi informasi,” katanya.

Polisi sebelumnya berencana memeriksa Miryam S Haryani dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Selain Miryam, penyidik juga akan memeriksa sejumlah pihak terkait kasus lain yang pernah ditangani Novel, seperti kasus dugaan korupsi suap uji materi Undang-undang 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menyeret mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.

Kasus Novel telah ditangani oleh pihak kepolisian sejak hari-H penyerangan air keras di dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 11 April 2017, atau lebih sebulan yang lalu. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry