Oleh Bey Arifin*

PERUBAHAN mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dari sistem voting menuju mekanisme yang memberikan otoritas lebih besar kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dan Rais Syuriah bukan sekadar perubahan teknis dalam tata tertib Muktamar. Fenomena ini menyimpan pesan yang jauh lebih besar: NU sedang berusaha mengoreksi budaya elektoral dan mengembalikan kepemimpinan Jam’iyah kepada khittah keulamaan.

Selama ini, pemilihan melalui voting dianggap sebagai bentuk demokrasi karena memberikan kesempatan kepada peserta Muktamar untuk menentukan pemimpin. Namun demokrasi elektoral juga memiliki sisi lain yang tidak boleh diabaikan. Ketika kepemimpinan ditentukan oleh kalkulasi suara, proses pemilihan rentan bergeser menjadi arena perebutan dukungan, konsolidasi kepentingan, lobi politik, bahkan jika tidak dikawal praktik transaksional.

Di sinilah persoalan mendasarnya. Apakah kepemimpinan tertinggi organisasi keulamaan harus ditentukan dengan logika yang sama seperti pemilihan dalam organisasi politik?

Pertanyaan tersebut penting karena NU bukan sekadar organisasi massa. NU adalah jam’iyah diniyah ijtima’iyah yang memiliki tradisi panjang dalam menempatkan ulama sebagai penjaga agama, moral, dan arah perjuangan organisasi.

Demokrasi Tidak Selalu Berarti Voting

Perubahan menuju AHWA tidak semestinya dibaca sebagai penolakan terhadap demokrasi. Justru sebaliknya, ia dapat dipahami sebagai upaya menghadirkan demokrasi yang berbasis hikmah, musyawarah, dan otoritas keilmuan.

Dalam tradisi pesantren, keputusan penting tidak semata-mata ditentukan oleh siapa yang memperoleh suara terbanyak. Ada proses tabayun, musyawarah, pertimbangan kemaslahatan, integritas, kapasitas keilmuan, pengalaman, dan keteladanan.

Karena itu, AHWA dapat menjadi instrumen untuk memastikan bahwa seseorang yang dipercaya memimpin NU bukan hanya mampu memenangkan suara, tetapi juga layak memikul amanah keulamaan dan Jam’iyah.

Dengan kata lain, yang hendak dicari bukan sekadar electoral winner, tetapi moral and organizational leader.

Ketika Kiai Tidak Perlu Menjadi Politisi

Ada persoalan yang lebih subtil. Sistem voting berpotensi mendorong seorang kandidat untuk bertindak layaknya politisi: membangun tim, menghitung suara, melakukan lobi, mencari dukungan, dan mengonsolidasikan kelompok.

Padahal, semakin tinggi posisi keulamaan, semakin tinggi pula tuntutan untuk menjaga jarak dari praktik-praktik yang dapat mereduksi kewibawaan ulama.

Kiai seharusnya tidak perlu memenangkan kontestasi dengan cara-cara politik praktis untuk membuktikan kelayakannya menjadi pemimpin.

Ulama memperoleh otoritas bukan karena kampanye, baliho, atau mesin pemenangan. Otoritas ulama lahir dari ilmu, sanad, akhlak, keteladanan, pengabdian, dan kepercayaan umat.

Karena itu, penguatan AHWA dapat dibaca sebagai usaha untuk mengembalikan proses suksesi kepemimpinan NU kepada kultur tersebut.

Menjaga Muruah Ulama

Di sinilah gagasan AHWA menemukan relevansinya. Jika Rais Aam dan Ketua Umum PBNU merupakan simbol penting kepemimpinan Jam’iyah, maka proses pemilihannya harus dijauhkan dari segala bentuk praktik yang dapat merendahkan martabat ulama.

Muruah ulama harus ditempatkan di atas kepentingan kontestasi. Ulama jangan sampai terseret ke dalam pertarungan elektoral yang mempertontonkan persaingan terbuka, saling klaim dukungan, bahkan potensi konflik antarkelompok.

AHWA menawarkan jalan berbeda: ulama memilih pemimpin berdasarkan kelayakan, bukan semata-mata popularitas; berdasarkan amanah, bukan sekadar jumlah suara; berdasarkan maslahat, bukan kepentingan kelompok. Namun, di sinilah terdapat tantangan terbesar.

Jangan Sampai AHWA Menjadi Oligarki Baru

AHWA tidak boleh menjadi alasan untuk mematikan partisipasi warga NU. Otoritas ulama tidak boleh berubah menjadi kekuasaan tanpa kontrol.

Karena itu, penguatan AHWA harus dibarengi dengan integritas, independensi, transparansi, akuntabilitas, dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Jangan sampai NU meninggalkan politik voting, tetapi justru masuk ke dalam politik oligarki. Pergantian mekanisme hanya akan bermakna jika terjadi perubahan budaya politik organisasi.

AHWA harus menjadi forum hikmah, bukan ruang kompromi kepentingan. Ia harus menjadi tempat para ulama menyaring aspirasi, membaca tantangan zaman, menimbang kapasitas kandidat, dan menentukan pilihan berdasarkan kemaslahatan Jam’iyah.

Dengan demikian, persoalannya bukan voting versus AHWA, melainkan politik kekuasaan versus politik khidmah. Kembali kepada DNA Pesantren

Secara filosofis, penguatan AHWA juga dapat dibaca sebagai upaya NU untuk kembali kepada DNA pesantren.

Di pesantren, kepemimpinan tidak lahir melalui kampanye elektoral. Seorang kiai mendapatkan legitimasi karena ilmu, akhlak, sanad keilmuan, keteladanan, pengabdian, dan pengakuan masyarakat. Inilah modal sosial yang selama berabad-abad membangun kewibawaan pesantren.

Maka, ketika NU memperkuat peran ulama dalam menentukan kepemimpinan organisasi, sesungguhnya NU sedang berusaha mempertemukan tradisi pesantren dengan tata kelola organisasi modern.

NU boleh modern dalam manajemen, profesional dalam administrasi, adaptif terhadap teknologi, dan terbuka terhadap perubahan zaman. Tetapi dalam soal arah moral dan kepemimpinan keulamaan, NU tidak boleh kehilangan akar tradisinya.

Muktamar Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Karena itu, Muktamar NU seharusnya tidak dipersepsikan sebagai arena perebutan kekuasaan. Muktamar adalah ruang tafaqquh, musyawarah, tabayun, konsolidasi, dan khidmah.

Ketua Umum PBNU bukan sekadar jabatan strategis. Ia adalah amanah besar untuk menggerakkan organisasi, menjaga persatuan warga NU, mengawal tradisi Aswaja, memperkuat kemandirian Jam’iyah, sekaligus memastikan NU tetap berada di jalur khidmah keagamaan dan kebangsaan.

Maka pertanyaan paling fundamental bukan:
Siapa yang paling banyak mendapatkan suara?
Tetapi: Siapa yang paling layak menerima amanah? Perubahan mekanisme menuju AHWA semestinya menjadikan pertanyaan kedua sebagai pusat perhatian.

Dari Kompetisi Menuju Khidmah

Jika dikelola dengan benar, perubahan dari voting menuju AHWA dapat menjadi momentum penting dalam sejarah organisasi.
Bukan kemunduran demokrasi, tetapi pendewasaan demokrasi NU.

Bukan penghapusan partisipasi, tetapi penyaringan aspirasi melalui hikmah dan otoritas keilmuan. Bukan pemindahan kekuasaan dari peserta Muktamar kepada segelintir elite, tetapi penguatan tanggung jawab ulama untuk menjaga arah Jam’iyah.

Dengan demikian, NU membutuhkan kepemimpinan yang tidak sekadar menang dalam kontestasi, tetapi menang dalam integritas.

Tidak sekadar kuat dalam jaringan, tetapi kuat dalam keilmuan dan keteladanan.
Tidak sekadar mampu menguasai organisasi, tetapi mampu menghidupkan ruh khidmah.

Sebab masa depan NU tidak boleh ditentukan hanya oleh pertanyaan siapa yang memperoleh suara terbanyak, tetapi oleh pertanyaan yang jauh lebih mendasar:

Siapa yang paling mampu menjaga amanah ulama, merawat persatuan warga NU, mempertahankan Aswaja, dan membawa Jam’iyah memberikan maslahat bagi umat, bangsa, dan kemanusiaan?

Jika AHWA mampu menghadirkan proses seperti itu, maka perubahan dari voting menuju AHWA bukan sekadar perubahan mekanisme.

Ia adalah ikhtiar mengembalikan politik NU dari politik perebutan kekuasaan menuju politik khidmah

Dari voting menuju musyawarah. Dari kompetisi menuju khidmah. Dari popularitas menuju kredibilitas. Dari kalkulasi suara menuju pertimbangan hikmah. Dan dari kepentingan kelompok menuju kemaslahatan NU. nilah substansi terdalam dari upaya menjaga muruah ulama dan marwah Nahdlatul Ulama.

*BEY ARIFIN adalah Pemerhati NU dan Pengurus LKSPHK IKAPETE
Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry