Tersangka UR (35) asal Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban, saat digelandang di Mapolres Tuban.

TUBAN | duta.co – Seorang janda berinisial UR (35) asal Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, hanya bisa terdiam dan tertunduk, saat digiring petugas Satreskrim Polres Tuban. Kedua tangannya saling menggenggam seakan menyesali perbuatannya.

Pelaku diamankan petugas lantaran tega membobol uang lewat ATM milik majikannya berinisial SD (57) warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Kota Tuban, Kabupaten Tuban. Akibat perbuatannya tersebut korban mengalami kerugian belasan juta

Kapolres Tuban, AKBP. Darman, saat dikonfirmasi, Kamis (12/5/2022) menuturkan pelaku UR merupakan pekerja di rumah korban yang bertugas merawat korban dalam masa pemulihan pasca sakit stroke. Di mana selama merawat korban keduanya telah menjalin hubungan special.

“Satu orang kita amnakan berinisial UR. Dimana pelaku ini berstatus janda, selama ini pelaku dan korban mempunyai hubungan special,” terang Kapolres Tuban.

Perwira lulusan Akpol 2000 ini juga menceritakan, karena ada hubungan dekat tersebut pelaku memanfaatkannya untuk mengambil kartu ATM BNI milik korban tersimpan di dalam dompet. Dompet tersebut ditaruh korban SD di laci meja televisi yang berada di ruang tamu.

Selanjutnya, setelah berhasil mengambil kartu ATM korban, pelaku melanjutkan aksinya dengan diam-diam memotret nomor PIN ATM yang tersimpan di ponsel korban.

Setelah mengetahui PIN ATM BNI milik majikannya itu, lanjutnya, pelaku melancarkan aksinya dengan menarik uang tunai sebesar Rp 6 juta. Setelah berhasil, pelaku kembali melakukan aksi pencurian. Kali ini pelaku mengambil kartu ATM BRI milik korban, dari kartu ATM BRI itu pelaku berhasil mengambil uang Rp 5.500.000,-

“Dari kartu BNI pelaku berhasil menarik uang tunai sebanyak Rp 6 juta, karena aksi pertama terbilang berjalan lancar, pelaku kembali melakukan aksinya dengan mengasak kartu ATM BRI milik korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 11.500.000, dari dua kartu ATM yang digesek oleh pelaku,” ungkap Kapolres asal Demak, Jawa Tengah ini.

Korban, kata dia, yang saat itu masih dalam tahap pemulihan pasca terserang stroke itu curiga, pasalnya dirinya tidak pernah mengambil uang di ATM sama sekali, namun saldonya berkurang. Akhirnya korban bertanya kepada anaknya, namun anak korban tidak merasa mengambil atau menggunakan kartu ATM milik korban.

Akibat kejadian tersebut, imbuh Kapolres, korban meminta anaknya untuk memeriksa di bank, ternyata uang di rekening telah berkurang dan kartu telah terblokir. Khawatir kejadian serupa terulang, anak korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tuban.

Petugas yang mendapatkan laporan kejadian tersebut langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan serta meminta keterangan sejumlah saksi, melalui CCTV ATM dimana kartu tersebut terakhir digunakan akhirnya diketahui pelaku penarikan atau pembobolan kartu ATM milik korban merupakan wanita.

“Pelaku diamankan petugas dirumah kost yang di Jalan Wali Songo Tuban. Selain pelaku petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti kartu ATM dan video rekaman CCTV ketika pelaku mengambil uang di mesin ATM,” ujarnya

Darman menyampaikan pelaku ini nekat menjalankan aksinya lantaran dirinya membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup. Di hadapan penyidik pelaku mengatakan uangnya telah habis dan menyesali perbuatannya.

“Akibat perbuatannya pelaku dikanakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pencara maksimal lima tahun,” pungkas Kapolres Tuban. (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry