TRENGGALEK | duta.co — Gara-gara terlilt hutang, Zainul Alfianto (33) warga Desa Nglongsor, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, ditangkap Polres Trenggalek. Pasalnya ia diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian di sertai kekerasan di rumah Sukarmi (63) tetangganya, berupa  Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

“Peristiwa tersebut terjadi tanggal 3 Oktober 2018 sekitar pukul 23.20 Wib. Dan tidak kurang dari 1X24 jam pelaku berhasil ditangkap di rumahnya siang tadi pukul 11.30 WIB,” ucap Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, Kamis ( 4/10/2018)

Dipaparkan Didit, pada saat menjalankan aksinya, tersangka menggunakan penutup wajah. Pelaku masuk rumah dengan cara memanjat pagar kemudian masuk ke rumah korban melalui jendela.

“Setelah berhasil masuk rumah langsung mengancam korban dengan sebilah pisau meminta agar korban menyerahkan barang berharga miliknya. Bukan itu saja, tersangka juga mengikat tangan dan kaki korban dengan tali. Sedangkan mulut korban di tutup menggunakan lakban plastik,” imbuhnya.

Dalam kondisi korban tak berdaya, lanjut Didit, tersangka selanjutnya memaksa korban agar menyerahkan dompetnya yang berisi uang tunai Rp 100 ribu dan ATM berisi saldo sebesar Rp 10 juta.

“Tersangka juga memaksa korban untuk menunjukan PIN ATM. Jika korban menolak, tersangka mengancam akan membunuhnya. Setelah berhasil mendapatkan uang dan PIN ATM, tersangka meninggalkan korban dengan kondisi terikat,” jelasnya.

Beberapa saat kemudian, masih terang Didit, salah seorang warga mendengar suara teriakan perempuan minta tolong  kemudian menemukan korban. Selanjutnya peristiwa tersebut dan melaporkan ke Polsek Tugu.

“Tidak butuh waktu lama hanya 1X24 jam tersangka berhasil diringkus Polsek Tugu di rumahnya berikut barang buktinya berupa sebuah ATM, pisau, kain penutup wajah, jaket, topi dan sepotong baju celana,” jelasnya.

Ditambahkan, dari pengakuan tersangka, nekad melakukan perbuatan tersebut untuk membayar hutang. Sedangkan kasus saat ini sedang dalam proses penyidikan petugas. Jika terbukti, maka tersangka akan dikenakan pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (sup/ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry