
LAMONGAN | duta.co – Polres Lamongan mengamankan pelaku berinisial ABA (26) asal Desa Sumberjo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. Gara – gara terlilit hutang, ia tega menjual istrinya sendiri sebagai pelayan seks. Demikian terungkap saat Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto saat mengungkap keberhasilan mengungkap kasus Tindak Pidana Prostitusi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Mapolres setempat, Kamis (24/4/2025).
Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto mengungkapkan bila pihaknya berhasil mengungkap kasus TPPO. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan tersangka ABA. “Kini tersangka sudah kami amankan,” katanya.
Sebelumnya, kata Kapolres membeber kasus ini, polisi mendengar informasi kejadian mencurigakan di sebuah homstay di Desa Banaran, Kecamatan Babat. Mendapat informasi penting, polisi segera menindaklanjuti. Hasilnya, petugas mendapati sepasang sejoli di sebuah kamar di Homestay tersebut, pukul 23.30, Selasa (22/4/2025).
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, kata dia, perempuan yang saat itu tertangkap basah, ternyata telah dipekerjakan sebagai pelayan seks oleh suaminya sendiri yang tidak lain ABA. Untuk melayani lelaki hidung belang, ABA mematok harga Rp.1.000.000 hingga Rp.1.500.000.
Kepada petugas, jelas Kapolres Agus, tersangka ABA rela menjual istrinya itu karena terlilit hutang. Beban hutang Rp 40 juta yang harus diansur setiap bulan, membuat tersangka menjual istri sendiri.
“Motif terduga pelaku melakukan aktivitas tersebut karena masalah hutang sebesar Rp. 40 juta,” tambahnya.
Diketahui terduga pelaku tega menjual sang istri karena terhimpit alasan ekonomi yang pada saat itu mempunyai hutang sebesar Rp.40 juta dan mengharuskan terduga pelaku membayar angsuran setiap satu bulan sekali. “Tersangka menjalankan bisnis haram ini sejak awal tahun 2024 sebanyak enam kali di tiga daerah di Jawa Timur yakni di Tuban, Lamongan dan Surabaya,” katanya.
Dalam praktek bisnis ini, lanjut Kapolres, tersangka memanfaatkan memanfaatkan aplikasi media sosial yakni Facebook, MiChat, hingga berkirim pesan melalui Whatsapp. Bahkan, tersangka juga menawarkan aktivitas berhubungan seks melibatkan tiga orang (threesome).
Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengumpulkan barang bukti berupa dua alat kontrasepsi yang sudah digunakan, dua buah ponsel, satu buah seprai, uang tunai senilai Rp.700.000 dan uang elektronik sebesar Rp.300.000 di aplikasi DANA.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 2 Juncto Pasal 10 Juncto Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto 506 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun kurungan penjara. “Kasus ini tengah kita proses lebih lanjut,” pungkasnya. (dam)






































