BERSIAP SIDANG: Tampak terdakwa Djarwo Surdjanto, Mantan Dirut PT Pelindo III dan istrinya, Maike Yolanda Fianciska alias Noni bersiap menjalani persidangan dengan agenda tuntutan di PN Surabaya. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co  – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo III, Djarwo Surjanto dan istrinya, Mieke Yolanda Fiancisca alias Noni, terdakwa perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) minta keringanan hukuman atas perkara yang melilitnya tersebut.

Hal itu disampaikan kedua terdakwa melalui tim penasehat hukumnya. Tak tanggung-tanggung, setebal seribu halaman pembelaan (pledoi) dibacakan pada persidangan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/10).

Tebalnya berkas pledoi yang dipersiapkan, membuat sidang berjalan hampir empat jam lamanya, sejak pukul 10.00 hingga pukul 14.00 WIB. Menurut Sudiman Sidabuke, ketua tim penasehat hukum terdakwa mengatakan, tebalnya pembelaan itu dikarenakan pihaknya ingin mengupas setiap pasal yang didakwakan jaksa terhadap terdakwa.

“Banyaknya saksi yang mencabut keterangannya dalam sidang, juga kita tuangkan dalam materi pembelaan, hal itu menambah makin kentalnya kejanggalan perkara ini,” tambah Sudiman.

Sudiman meminta majelis hakim dapat secara bijaksana memutus vonis bebas terhadap kedua terdakwa. “Tapi kami hargai hukum, dan tetap jalani persidangan hingga tuntas,” terangnya.

Sebelumnya, JPU ,mmenuntut Sjarwo 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara istrinya Noni dituntut 1 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Untuk diketahui, Tim Satgas Pungli dwelling time Bareskrim Mabes Polri bersama Ditkrimsus Polda Jawa Timur dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pelabuhan Tanjung Perak pada 1 November 2016 silam. Setelah dikembangkan, kasus ini menyeret lima nama yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka ini adalah Augusto Hutapea, Rahmat Satria, Djarwo Surjanto, dan Mieke Yolanda. Terakhir, penyidik menyeret pula Firdiat Firman, Manajer PT Pelindo Energi Logistik (PEL), cucu perusahaan Pelindo III sebagai tersangka. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry