LAMONGAN | duta.co – Tiga pelaku kasus penganiayaan terhadap dua pemuda JF (16) dan MY (21) warga Desa Jejel Kecamatan Ngimbang berhasil diamankan petugas Polsek setempat.

Penganiayaan yang terjadi di depan RSUD Ngimbang  pada Minggu (14/11) dini hari tersebut, bermula saat kedua pemuda sedang berteduh di depan ruko RSUD Ngimbang bersama dengan teman lainnya.

Kapolsek Ngimbang AKP Sampun membenarkan atas penangkapan ketiga pelaku dalam kasus penganiayaan yang dialami oleh dua pemuda warga Jejel tersebut.

”Iya tiga pelaku sudah kami amankan. Tiga pelaku yakni berinsial AYP (31), CN (29) dan YF (24) kesemuanya merupakan warga Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang,” kata AKP Sampun, Selasa (16/11).

Ia menjelaskan, kasus penganiayaan itu dilakukan oleh ketiga pelaku pada awalnya saat kedua pemuda sedang berteduh di depan ruko RSUD Ngimbang bersama dengan teman lainnya.

“Tiba-tiba didatangi tiga orang pria mengendarai sepeda motor. Dan tanpa ada basi – basi ketiga pelaku tersebut mendekat dan langsung melakukan pemukulan terhadap kedua korban,” terang dia.

Puas melakukan tindakan penganiayaan terhadap kedua korban, kata Sampun, ketiga pelaku tersebut langsung bergegas melarikan diri untuk meninggalkan tempat kejadian perkara.

“Atas adanya kejadian itu korban memilih melaporkan ke Polsek Ngimbang. Ketiga pelaku saat ini dijerat dengan pasal 170 tentang penganiayaan di muka umum,” tandasnya. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry