NARKOBA: Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin memberikan keterngan usai pemusnahan barang bukti tangkapan kasus narkoba yang digelar di halaman Mapolda Jatim. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Dalam kurun waktu tiga bulan, terhitung Oktober hingga Desember 2017, Satnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap 6 kasus dengan 12 tersangka. Mereka terdiri dari 8 tersangka laki-laki dan 4 perempuan.

Kini perkara tersebut akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Namun, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin memberi catatan khusus untuk anak buahnya itu, sebelum melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, di halaman Mapolda Jatim.

Kapolda menegur Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Roni Faisal Saiful Faton. Alasannya, penanganan kasus terlalu lama dan tak kunjung dilimpahkan ke kejaksaan.

“Ini kenapa tidak cepat dikirim ke Kejaksaan. Sudah lebih dari 50 hari penahanan. Seperti ini, terus diperpanjang lagi, sampai kapan?” tanya Irjen Machfud Arifin, Selasa (19/12).

“Apakah ini masih dikembangkan untuk menangkap jaringannya atau apa? Kok sampai lama begini,” kata Machfud Arifin lagi.

Mendapat teguran keras, Kasat Narkoba tidak bisa berkata banyak.”Siap Jenderal, sudah selesai, tidak ada pengembangan. Sudah putus. Siap ini akan dikirim,” kata AKBP Roni Faisal, menjawab pertanyaan Kapolda.

Mendengar jawaban dari anak buahnya, mantan Kadiv TI Mabes Polri ini memerintahkan Kasat Narkoba Polrestabes agar segera mengirim penuntasan perkara di kejaksaan supaya segera disidang.

Ini jangan sampai diulang lagi. Pengembangan tersangka sudah tidak ada lagi, berkas segera dikirim. Apalagi ini kasus dari bulan Oktober sampai Desember sekarang, lebih dari 50 hari ditahan,” katanya.

Sebanyak 5 kilo sabu, 195 pohon ganja serta 3,2 juta pil koplo dimusnahkan oleh Ditreskoba Polda Jatim, Selasa (19/12).

Pemusnahan yang dilakukan Kapolda Jatim Irjen Machfud Arifin juga dihadiri oleh Waka Polda Jatim Brigjen Awan Samodra, dan Pejabat Utama diantaranya Kabid Humas Kombes Frans Barung Mangera, Kabid Dokkes Kombes Budi, BNN P Jatim dan Kejaksaan.

Kapolda Jatim mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hasil sitaan dari Ditreskoba Polda Jatim, Polres Jajaran Polda Jatim, seperti Satnarkoba Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo, Polres Lumajang dan Polres Pasuruan Kabupaten.

Kasus yang dimusnahkan melibatkan 12 tersangka dengan rincian delapan laki-laki dan empat wanita. Berkas perkara kasua ini dalam proses pemberkasan untuk diserahkan kepada penuntut umum (PU). “Kita harus terus meningkatkan kinerja dan terus bekerja dan bekerja. Kerja keras terus lebih ditingkatkan,” tandasnya. tom/gal

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry