Iksan, orang tua Alifiyah saat menunjukkan kartu PKH putrinya. (DUTA.CO/ABDUL)

PASURUAN | duta.co – Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemberian uang tunai dari pemerintah pusat kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM), berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dengan melaksanakan kewajibannya. Ternyata, dalam praktek penggunaanya di Kabupaten Pasuruan tak sesuai harapan bagi warga yang berhak menerimanya.

Kejadian tersebut dialami oleh Alifiah Ramadani (17) warga Dusun Susukan, Desa Nguling, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, yang merupakan siswi SMKN Nguling. Sejak tiga hari ini, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BNI dari PKH untuk pengambilan uang bantuan tersebut disita oleh koordinatornya berinisial NT, dengan alasan agar ada efek jera (kapok-red).

Iksan (49), wali murid Alifiah mengaku bingung dengan tindakan yang dilakukan oleh koordinatornya tersebut, karena ATM disita tanpa alasan yang kuat.

“Kami bingung dengan tindakan yang bersangkutan. Tanpa alasan yang kuat, ATM dan nomor PIN nya juga disita tanpa alasan jelas. Saat pengambilan uang itu, juga harus sepengetahuan dia,” terangnya, saat ditemui di rumahnya, Rabu (23/8/2017) siang.

Ia mengaku kelimpungan dengan kejadian yang menimpa keluarganya. Sebab untuk membiayai putrinya sekolah yang diandalkan yakni kartu ATM dari PKH tersebut. Sejak penyitaan dilakukan, dirinya harus cari hutang ke tetangga untuk membayar SPP dan kebutuhan sekolah putrinya.

“Kami sudah berupaya meminta baik-baik, ternyata tidak dihiraukan. Kami butuh untuk bayar SPP sekolah nilainya Rp 900 ribu,” ujar Iksan.

Dari warga yang mendapatkan kartu tersebut, untuk kelompoknya Iksan, berjumlah 24 warga penerima PKH. Disinyalir, warga yang tiap mengambil uang dari PKH melalui ATM harus bayar upeti yang mominalnya berkisar Rp 20 ribu dan harus sepengetahuan oknum tersebut. Namun untuk upeti itu, oleh warga dianggapnya hal yang wajar, sebagai uang jasa untuk oknum.

Program PKH secara internasional dikenal sebagai program Conditional Cash Transfer (CCT) atau program Bantuan Tunai Bersyarat. Persyaratan tersebut dapat berupa kehadiran di fasilitas pendidikan bagi anak usia sekolah. Tentunya harus ada pengawasan ketat agar tak ada penyunatan dalam prakteknya.

“Kejadian ini harus jadi perhatian pemerintah setempat,” ucap Mulyono, warga lainnya.

Secara terpisah, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan, Gunawan saat dikonfirmasi mengaku terkejut atas kejadian yang (bagi pihaknya) pertama kali terjadi. “Kami berterima kasih atas informasi ini. Tentunya akan kami cek ke lapangan. Apabila terbukti adanya dugaan itu, maka kami akan memberikan teguran hingga sanksi. Karena ATM itu harus dipegang ibu anak yang dapat program PKH itu,” beber dia. (dul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry