
KEDIRI | duta.co – Sesuai pernyataan resmi dikeluarkan Kejaksaan Negeri Kota Kediri selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN). Bahwa pelepasan aset Pemerintah Kota Kediri, yaitu Surat Hak Pemilik (SHP) nomor 33 dengan luas 3.510 meter persegi, terletak di Kelurahan Balowerti Kecamatan Kota Kediri. Harus mendapatkan persetujuan DPRD Kota Kediri dan serangkaian mekanisme tukar guling dengan PT. SK Bangun Persada
Mengutip pernyataan di atas disampaikan Kasi Intel Kejaksaan, Zalmianto Agung Saputro SH, dibenarkan Wakil Ketua DPRD Kota Kediri, Katino. Setelah dikeluarkan putusan Mahkamah Agung RI, dijadikan pijakan pemerintah kota untuk melanjutkan rencana pelepasan aset. “Saran saya dilakukan proses awal bila dikemudian hari tidak ingin bermasalah dengan aparat penegak hukum. Kami ketahui kasus ini pernah ditangani Polres Kediri Kota,” ucapnya.
Dengan dilakukan proses awal, tentunya appraisal harus mengikuti harga sekarang apalagi diperkuat temuan Tim Pansus DPRD. Bila tanah pengganti tersebut diragukan lokasi maupun nilai ganti rugi. Meski pihak PT. SK Bangun Persada telah melunasi kekurangan, namun ditegaskan Katino harus memakai harga saat ini.
“Dibentuknya pansus karena informasi dari teman-teman dewan belum melalui proses ruislag dan tidak melalui proses awal. Indikasinya sengaja disisihkan kemudian terbitlah penyidikan dilakukan Polres. Selanjutnya pihak PT SK Bangun Persada harus membayar kekurangan kepada pemkot,” jelas politisi Partai Gerindra. Selama ini, pihak pemkot hanya menunjukkan data lahan pengganti dan Katino berharap kinerja Pansus untuk lebih maksimal. (nng)
Keterangan foto : Katino, Wakil Ketua DPRD Kota Kediri (istimewa/duta.co)





































