SITUBONDO | duta.co – Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo, Wawan Setiawan didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Situbondo, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Situbondo serta Sekretaris Dinas Kesehatan Situbondo menggelar konfrensi pers terkait dengan rekrutmen Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) yang masuk passing grade, namun tidak ada formasi, Senin (5/6/2023).
“Terkait rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merupakan kewenangan pemerintah pusat. Karena yang menetapkan formasi yaitu pemerintah pusat. Sementera pemerintah daerah hanya punya kewenangan mengusulkan formasi,” demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo Wawan Setiawan dalam konfrensi persnya yang berlangsung di pendopo Aryo Situbondo.
Dari jumlah 1200 pendaftar PPPK, sambung Wawan, yang lolos passing grade hanya ada 665 orang PPPK, dan formasinya hanya ada 345 PPPK, sehingga yang diangkat hanya dari renking 1 hingga 345. Sedangkan sisanya sebanyak 320 masih menunggu pedoman lebih lanjut dari pemerintah pusat.
“Sisanya 320 yang lolos passing grade tapi tidak ada formasi, maka kita masih menunggu peraturan dan pedoman dari pemerintah pusat. Karena setiap ada rekrutmen CPNS maupun PPPK ada pedoman yang harus kita laksanakan dan apabila keuangan Pemkab Situbondo kembali normal maka kita akan melaksanakan langkah-langkah untuk 320 PPPK yang lolos passing grade sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Sekda Wawan.
Bukan hanya itu yang disampaikan Sekda Wawan dihadapan sejumlah wartawan. Namun, dia juga menegaskan bahwa komposisi dan pengusulan formasi ada rambu-rambu yang harus di pahami. “Yang pertama kita harus menelaah dari sisi keuangannya dulu, karena itu amanat dari Undang Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah,” tegasnya.
Dalam UU N0 1 Tahun 2022 itu, lanjut Sekda Wawan, dijelaskan untuk belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen komposisinya dari APBD. “Hal ini yang menjadi rekrutmen tersebut dan itu juga berdampak pada pengelolaan keuangan yang harus membayar mereka. Sedangkan, untuk belanja pegawai di Situbondo ada di posisi 31,79 persen. Artinya, sesuai dengan UU N0 1 Tahun 2022 tidak memadai dan atau tidak memenuhi syarat,” tegas Sekda Wawan.
Disisi lain, kata Sekda Wawan, pengusulan formasi selain memperhatikan komposisi keuangan juga ada pelaksanaan evaluasi jabatan dan analisa program kerja harus dihitung sesuai dengan kebutuhan. “Kalau komposisi keuangannya memadai dan analisa jabatan memadai, maka bisa diusulkan. Oleh karena itu, terkait dengan rekrutmen PPPK yang tidak kebagian formasi kita masih menunggu pedoman dari pemerintah pusat,” tegas Sekda Wawan (her