Iptu Isbahar Buamona, Kanit Reskrim Polsek Krian yang hadir pada pertemuan dengan paguyuban pengusaha daging sapi dan jagal liar (dok.duta/FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Pengusaha daging sapi yang terbentuk dalam paguyuban pengusaha daging sapi dan supplier yang meminta petugas dan dinas terkait melakukan razia terhadap RPH Ilegal, mendapat tanggapan Kanit Reskrim Polsek Krian, Iptu Isbahar Buamona.

Kanit Reskrim Polsek Krian, Iptu Isbahar Buamona, yang mana di wilayahnya ada beberapa RPH illegal, angkat bicara. Hal itu melanggar hukum dalam hal ini (tipiriing).

Isbahar, pada pertemuan yang digelar Dinas Pangan dan Pertanian bersama pelaku usaha daging sapi dan jagal di wilayah hukum Polsek Krian sempat terlihat tegas mengatakan, jika pelaku usaha atau paguyuban tidak bisa melakukan tugasnya, lebih baik dibubarkan saja.

“Kita siapkan semuanya, kita harus siap momennya, bagaimana untuk penindakan, yang melakukan patroli itu lengkap bagaimana, jangan asal perintah dan tangkap kiri-kanan pelaku. Sapi gelonggongan dan sapi betina itu Tipiring,” jelas Kanit Reskrim.

“Kita mau berbuat apa di wilayah kec Krian. Tidak bisa kami turun langsung, kami mendukung dalam penindakan jadi jangan seenaknya saja kalau ada permasalahan. Silahkan koordinasi,” tegas Isbahar.

Senada, Nuning S. Pudjiastuti, Plt. Kabid, saat dikonfirmasi duta mengatakan, awalnya banyak informasi dari masyarakat yang menyampaikan keluhan karena adanya tempat pemotongan liar, khususnya di Desa Tropodo dan Katerungan yang mengotori, juga menyebabkan polusi.

“Kita sering melaksanakan pertemuan dari dalam baik dari Forkopimka, Forkopimda dan yang lainnya dengan mengadakan rapat juga action penindakan,” terangnya.

Kurang lebih, sebanyak 10 pelaku usaha jagal pada hari Selasa (29/6/21) yang hadir di kantor Dinas Pangan dan Pertanian, juga anggota DPR, dan Forkopimka serta tamu undangan lainnya.

“Harapan kami selaku Dinas tidak ada lagi RPH ilegal, dan bila ada, akan menindak para pelaku juga akan membantu menginformasikan bila ada RPH illegal,” imbuhnya.

Karena, hal itu sesuai dengan Dasar Hukum Larangan Pemotongan Sapi Betina Produktif adalah Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (2), bahwa ternak ruminansia betina produktif dilarang disembelih karena merupakan penghasil ternak yang baik

“Dan kita upayakan untuk melakukan pemotongan sapi di RPH kita atau milik Pemkab,” ujarnya. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry