PUNGLI : Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Syaifuddin Zuhri usai RDP bersama Komisi II DPRD Kabupaten Kediri (Nanang .P Basuki/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Temuan ugal – ugalan atas kenaikan pajak tanah mencapai 400% disampaikan Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Kediri, bisa menyeret Syaifuddin Zuhri selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) hingga urusan pidana. Bahwa terkait Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) telah diatur dengan jelas pada UU Nomor 28 tahun 2009 Pasal 87. Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasat Reskrim AKP Gilang Akbar mempersilahkan untuk melaporkan kasus ini, bila ada pihak – pihak yang merasa dirugikan dengan membawa bukti pembayaran

Dugaan terjadinya monopoli pajak tanah, kali pertama disampaikan Murdi Hantoro selaku Ketua DPC PDI Perjuangan, kemudian mendapatkan banyak apresiasi dari seluruh lapisan masyarakat. Bahkan M. Akson Nul Huda selaku advokat siap memberikan pendampingan hukum bila ada pihak yang dirugikan. “Memang benar, kami telah berkoordinasi dengan teman – teman advokat untuk memberikan bantuan pendampingan. Juga telah berkomunikasi dengan teman – teman LSM dan media, bergabung tuntaskan masalah ini,” jelas Akson, saat dikonfirmasi Selasa kemarin.

Pihak Polres Kediri melalui Kasat Reskrim mempersilahkan bila ada pihak – pihak yang hendak melaporkan masalah ini. “Kami harapkan bila ada pihak – pihak merasa dirugikan atas kenaikan pajak tanah, dengan membawa bukti pembayaran. Datang ke Polres Kediri untuk melaporkan permasalahan ini,” ungkap AKP Gilang. Apakah bisa masuk ke ranah pidana? Sumber duta.co di Pemkab Kediri menjelaskan kasus ini bisa menjerat Sukri, demikan sapaan akrab Kepala Bapenda. Bila dirinya atau staf, terbukti menerima uang diistilahkan ‘proses bawah meja’.

“Bila wajib pajak keberatan harus membayar pajak tanah terlalu tinggi, kemudian melalui bantuan oknum Bapenda data pada online berdasarkan NJOP tersebut direkayasa. Semisal, harus membayar pajak pada sebidang tanah sebesar 50 juta namun kemampuannya hanya 30 juta. Kemudian dilakukan rekayasa berdalih kebijakan, akhirnya muncul tagihan sebesar 20 juta. Yang 10 juta masuk ke kantor oknum tersebut, hal ini bisa menyeretnya ke kasus pidana,” ungkap sumber minta dirahasiakan identitasnya.

Tentunya bila ada laporan resmi disampaikan ke aparat penegak hukum, tidaklah sulit untuk mengungkap kasus ini dengan kecanggihan tekhnologi kini dimiliki jajaran Polri. Reni Ramawati dari Fraksi Partai NasDem dikonfirmasi usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar di Komisi II, menyampaikan bahwa NJOP telah ditetapkan kepala daerah yang dituangkan dalam Perbup. Untuk NPOP ditetapkan berdasarkan nilai tanah pada saat ini.

Dijelaskan anggota dewan dari PKS, pihak Bapenda saat RDP menyampaikan mendapatkan data base berdasarkan transaksi yang telah terjadi di lokasi selama ini. “Penjelasan Bapenda, jika transaksi di bawah 400 juta tidak dilakukan survey, kemudian NPOP dibandingkan dengan data base. Bila nilai di atas 400 juta baru dilakukan survey untuk menentukan NPOP. Untuk BPHTB ditetapkan dan ditandatangani wajib pajak untuk membayarkan pajak. Namun pada prakternya, lebih sering pajak tersebut dibayarkan oleh notaris karena wajib pajak kurang memahami,” jelas Reni Ramawati.

Solusi yang diberikan, imbuhnya, seharusnya pihak Bapenda memberikan informasi seluas – luasnya kepada seluruh lapisan masyarakat. Kemudian menjalin komunikasi dengan pemerintah desa dan pemerintah kecamatan. “Dibuatkan call center serta dilakukan subsidi silang agar warga miskin tetap mendapatkan haknya dan warga mampu tetap membayar pajak,” imbuhnya. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry