JOMBANG | duta.co – Kasus kredit yang menjerat nenek Ngatini terus bergulir. Setelah kuasa hukumnya melaporkan PT BPR Bank Jombang (Perseroda) ke aparat penegak hukum, kini giliran Komisi B DPRD Jombang memanggil jajaran direksi bank milik Pemkab Jombang tersebut untuk meminta penjelasan.

Dalam rapat dengar pendapat atau RDP yang berlangsung di ruang Komisi B DPRD Jombang, Kamis (9/7), para legislator mendesak manajemen Bank Jombang segera menyelesaikan persoalan tersebut. Mereka menilai kasus yang telah menjadi perhatian publik itu berpotensi merugikan citra pemerintah daerah apabila dibiarkan berlarut-larut.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Jombang, Ama Siswanto, mengatakan pandangan masyarakat terhadap Bank Jombang saat ini sudah kurang baik.

“Yang berkembang di media sosial maupun di masyarakat umum, Bank Jombang ini dinilai ruwet,” ujar Ama dalam rapat.

Senada, Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani, menilai viralnya kasus kredit Ngatini menunjukkan adanya celah dalam prosedur yang diterapkan Bank Jombang.
“Kalau tidak ada celah, tidak mungkin kasus ini bisa mencuat seperti sekarang,” tegas Anas.

Sementara itu, Direktur Utama PT BPR Bank Jombang (Perseroda), Dr. Afandi Nugroho, SE, MM, menjelaskan bahwa persoalan tersebut berawal dari informasi mengenai status perkawinan Ngatini yang tidak diketahui pihak bank.

Menurut Afandi, saat proses pengajuan kredit, pihaknya tidak mengetahui bahwa Ngatini telah resmi bercerai. Sebab, berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, Ngatini dan mantan suaminya masih tinggal dalam satu rumah.

“Yang paling pokok, kami memang tidak mengetahui bahwa yang bersangkutan ternyata sudah bercerai. Informasi yang kami terima, kemungkinan mantan suaminya tidak menerima perceraian tersebut. Namun, hal itu masih perlu kami pastikan,” ujarnya.

Afandi menegaskan kondisi tersebut bukan berarti Bank Jombang kecolongan. Menurutnya, seluruh proses verifikasi telah dilakukan sesuai prosedur dengan mengklarifikasi pihak-pihak yang tinggal serumah serta lingkungan sekitar berdasarkan data yang tersedia pada saat pengajuan kredit tahun 2021.

Ia menambahkan, seluruh dokumen dan catatan proses kredit masih tersimpan dengan baik. Karena itu, pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan persoalan tersebut dan akan terus menelusuri seluruh pihak yang berkaitan.

“Semua masukan sudah kami catat dan akan menjadi bagian dari proses penyelesaian yang sedang kami lakukan,”bebernya.

Meskipun demikian komisi B akan terus mengawal dan mengawasi kasus kredit nenek Ngatini ini hingga tuntas dan ada penyelesaian. Dan perlu diketahui Kasus ini berawal ketika Ngatini menerima kredit dari Bank Jombang Kantor Kas Kabuh Rp 25 juta dengan jaminan sertifikat tanah suaminya. Kemudian ia meminjam Rp 500.000 menggunakannya agunan BPKB sepeda motor Suzuki Shogun.

Karena pegawai bank menyatakan BPKB motor itu sudah tidak laku, Ngatini menukarnya dengan sertifikat tanah milik putranya. Total pinjaman atas nama dirinya saat itu tetap Rp 25,5 juta. Namun, Ngatini tidak ingat lagi kapan persisnya ia menerima kredit tersebut. Yang ia ingat hanya kredit itu terjadi sebelum cerai dengan suaminya.

Usai perceraian pada 30 Maret 2021, Ngatini mengaku hanya mampu mengangsur 3 kali. Saat bunga kredit terus berjalan, ponakannya warga Desa Munungkerep, Kabuh, Jombang menawarkan bantuan. Si ponakan mengaku punya teman bernama Nur Ali yang bisa menurunkan bunga sekaligus menuntaskan utangnya di Bank Jombang.

Karena terus didesak ponakannya, Ngatini terpaksa menjual sawahnya di Munungkerep dengan harga murah, yakni Rp 40 juta. Kemudian ia mencari pinjaman uang Rp 10 juta dan 10 gram perhiasan emas. Setelah terkumpul Rp 55 juta, ia menyerahkannya ke Nur Ali yang disaksikan 7 orang di rumah ponakannya.

Dalam peristiwa sekitar 2 tahun lalu tersebut, Ngatini berharap utangnya di Bank Jombang lunas. Sehingga 2 sertifikat tanah atas nama Sukarman dan Joko kembali kepadanya. Namun ternyata, ponakan maupun Nur Ali diduga menipunya. Sebab mereka tak pernah membayarkan Rp 55 juta ke bank.

Tak sampai di situ, Ngatini dibuat bingung saat menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jombang sekitar 1 bulan lalu. Karena ternyata Bank Jombang melayangkan gugatan sederhana terhadapnya. Saat itulah ia dibuat kaget bukan main karena utangnya membengkak menjadi Rp 140 juta. (din)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry