Gedung KPK

JAKARTA | duta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (08/11/2024) memanggil Bupati Situbondo KS dan Kepala DPUPP Pemkab Situbondo EPD, terkait dugaan korupsi gratifikasi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional dan pengadaan barang jasa di Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo periode 2021-2024.

Keduanya dipanggil penyidik ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan atas dugaan korupsi dana PEN dan Pengadaan Barang di Pemkab Situbondo.

Bupati Situbondo yang sekarang mengikuti kontestasi Pilkada Situbondo kembali, sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dengan bergulirnya waktu, Jumat 08 November 2024, Calon Bupati Situbondo dipanggil KPK.

Bukan hanya KS saja yang dipanggil KPK, namun EPD pejabat pembuat komitmen (PPK) yang saat itu menjabat sebagai Kabid Bina Marga PUPP Pemkab Situbondo juga ikut di panggil KPK. “Baik KS maupun EP diketahui belum hadir di gedung KPK,” kata Tessa Mahardika.

Diberitakan sebelumnya, meski majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), tidak menerima praperadilan yang diajukan tersangka dugaan korupsi Karna Suswandi. Namun, melalui kuasa hukumnya pada 29 Oktober 2024 lalu, Cabup Situbondo ini kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (Jaksel) dengan tergugat KPK RI. (her)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry