
JOMBANG | duta.co – Desakan keras Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Jombang kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang agar segera memutus 17 kontrak kerja sama Perusahaan Daerah (Perumda) Perkebunan Panglungan dengan pihak ketiga, hingga kini belum berbuah respons konkret.
Fraksi PKB sebelumnya menyampaikan pernyataan sikap resmi pada 10 Juni 2025, menyuarakan kekhawatiran atas dugaan carut-marut dalam pengelolaan Perumda Panglungan. Ketua Fraksi PKB, M. Subaidi, menegaskan bahwa langkah pemutusan kontrak adalah keharusan demi menjaga integritas dan masa depan perusahaan daerah yang kini sedang terseok-seok.
“Kami sudah mengkaji dokumen kerja sama dan mengevaluasi kinerja para mitra. Banyak ditemukan kejanggalan dan potensi konflik kepentingan yang justru merugikan Perumda. Ini bukan lagi soal bisnis, tapi soal keberlangsungan aset daerah,” ujar Subaidi.
Sejauh ini, Perumda Panglungan tercatat menjalin kontrak dengan 17 perusahaan, lembaga, dan perseorangan. Sebagian besar kerja sama itu ditengarai menyimpan masalah baik secara administratif maupun substansi kemitraan.
Hal senada juga disampaikan Direktur Perumda Panglungan, Agus Mujiono, menyatakan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Ia mengklaim bahwa Bagian Ekonomi dan Hukum Pemkab Jombang telah turun tangan meninjau kembali semua kontrak.
“Saya tidak bekerja sendiri. Bagian Ekonomi dan Hukum sudah menangani ini. Mereka tahu betul bahwa Perumda perlu disterilkan dari sisa-sisa racun masa lalu,” katanya kepada duta.co.
Namun, pernyataan itu justru dibantah halus oleh Kepala Bagian Ekonomi Pemkab Jombang, Aminatur Rokhiyah. Ketika dikonfirmasi wartawan, ia menyatakan belum mengetahui secara pasti perkembangan kajian pemutusan kontrak.
“Ngapunten, saya belum tahu soal itu. Mungkin Inspektorat yang lebih paham,” ujarnya singkat.
Sikap diam dan tidak sinkron antar bagian di tubuh Pemkab Jombang inilah yang kemudian memunculkan tanda tanya besar di masyarakat dan kalangan pemerhati tata kelola pemerintahan. Perumda Panglungan bukan sekadar entitas bisnis, tetapi pengelola kekayaan daerah yang menyangkut hajat hidup banyak petani dan buruh kebun di kawasan Wonosalam.
Ketika kontrak bermasalah terus dipertahankan, dan suara DPRD tidak digubris, maka wajar bila publik mempertanyakan siapa yang sebenarnya dilayani oleh pemerintah.
Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa pembenahan serius dan transparansi yang nyata, bukan mustahil kepercayaan publik terhadap institusi ini akan tergerus sepenuhnya. (din)