Tersangka Moch Aries Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Memiliki kerja sampingan sebagai penerima titipan tombokan dari pengepul judi jenis togel, warga Bulak Banteng Wetan IV/23 Surabaya, terpaksa diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Genteng Surabaya.

Pria berusia 36 tahun yang diketahui bernama Moch Aries, dibekuk saat merekap togel di Bulak Banteng, Senin (13/11). Kepada petugas yang membekuknya, pelaku mengaku sudah melakoni kerja sampingan sebagai penerima titipan tombokan togel sejak tahun 2016.

Kanit Reskrim Polsek Genteng Surabaya AKP Ari Priambodo mengatakan, penangkapan pelaku bermula adanya informasi dari masyarakat yang masuk dan diterima oleh petugas lalu dilanjutkan dengan penyelidikan oleh anggota Reskrim Polsek Genteng.

Dan saat melakukan pemantauan wilayah anggota mendapati tersangka yang sedang melakukan perjudian judi jenis togel yang saat itu menerekap titipan tombokan atau pasangan dari teman-temannya lewat SMS.

“Nomer tombokan itu dikirim dengan SMS melalui Hp kemudian setelah menerima SMS tombokan togel tersebut setelah disalin, agar tidak diketahui oleh petugas SMS tersebut dihapus oleh tersangka,” tegas Ari Priambodo, Selasa (14/11/2017).

Dan oleh pelaku ini, masih kata Ari, pada sore harinya tombokan tersebut disetorkan ke salah satu bandar. “Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah Hp Nokia warna hitam yang berisi SMS tombokan judi togel,” tambah Ari Priambodo.

Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Genteng untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry