SURABAYA | duta.co – Walikota Pasuruan non aktif Setiyono, terdakwa perkara dugaan suap akhirnya harus rela dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim pada lanjutan sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (13/5/2019).

Terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 12 B nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. “Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhi hukuman penjara selama 6 tahun,” ujar ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan membacakan amar putusannya.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis ini sama beratnya dengan tuntutan yang diajukan jaksa pada agenda sidang sebelumnya.

Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp2,260 miliar dengan jangka waktu sebulan. Apabila tidak dibayarkan maka negara dapat menyita harta benda milik terdakwa. Namun jika tidak mencukupi, terdakwa dapat dipidana penjara selama 1 tahun. “Selain itu terdakwa juga dicabutnya hak dipilihnya dalam jabatan publik dan politiknya selama tiga tahun,” tegas hakim Sosiawan.

Menanggapi vonis hakim diatas, baik pihak terdakwa maupun jaksa masih menyatakan pikir-pikir guna menempuh upaya hukum banding. “Karena memang ada beberapa yang menjadi poin kami untuk pikir-pikir terlebih dari subsider yang dijatuhkan, kami enam bulan kurungan dan hakim memvonis dengan 4 bulan kurungan yang semuanya hakim mengambil sama dengan tuntutan yang kami ajukan,” ucap JPU dari KPK, Tafiq Ibnugroho.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Alias Ismail mengaku vonis yang dijatuhkan hakim itu sangat berat. Dengan memiliki waktu selama tujuh hari, kuasa hukum masih akan meneliti berkas kasus tersebut. “Kami masih ada waktu tujuh hari untuk menerima atau bahkan ajukan banding,” ucapnya.

Kasus yang menjerat Setiyono, Dwi Fitri dan Wahyu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Setiyono diduga menerima suap terkait proyek pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan, yaitu proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).

KPK menduga Setiyono menggunakan tangan Dwi Fitri selaku Plh Kadis PU Kota Pasuruan dan Wahyu untuk menerima uang dari seorang pihak swasta sebagai pemberi suap atas nama Muhamad Baqir. Keempatnya pun ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Untuk proyek itu, Setiyono mendapatkan jatah 10 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 2.210.266.000. Selain itu, ada permintaan 1 persen untuk pokja sebagai tanda jadi. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry