PUTUSAN: Terdakwa Purnomo, Umar Faruq, dan Abdullah Fanani saat menjalani persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Duta/Henoch Kurniawan

 SURABAYA | duta.co – Tiga pimpinan DPRD Mojokerto, Purnomo (Ketua) dan dua wakilnya, Umar Faruq dan Abdullah Fanani yang ditetapkan sebagai terdakwa dugaan perkara suap akhirnya harus rela dihukum 4 tahun penjara.

Hal itu terungkap dari sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jalan Raya Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (5/12).

Pada sidang dengan agenda pembacaan vonis, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara menyakinkan bersalah telah menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto senilai Rp 470 juta.

“Menjatuhkan penjara 4 tahun penjara, wajib membayar denda sebesar Rp Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar ketua majelis hakim Unggul Warso Mukti membacakan amar putusannya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang pada agenda sidang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara.

Sikap terus terang dan sopan para terdakwa selama jalani sidang, dijadikan pertimbangan yang meringankan hakim dalam menjatuhkan hukuman.

Atas vonis tersebut, Setiono, salah satu anggota tim penasehat hukum terdakwa menyayangkan dalam proses hukum di Indonesia. Karena, uang dari suap itu banyak yang menerima dan mengalir ke semua anggota dewan.

“Saya cukup menyesalkan dengan proses hukum ini. Karena seharusnya tidak hanya tiga anggota dewan ini saja. Tapi, seharusnya seluruh anggota dewan itu jadi tersangka, karena dimungkinkan banyak yang menerima dari uang ini (suap),” kata Setiono.

Untuk diketahui, kasus suap yang diungkap terkena operasi tangkap tangan oleh KPK pada bulan Juli 2017. Ketiga terdakwa telah menerima uang suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Wiwiet Febrianto senilai Rp 470 juta.

Dari nilai tersebut, uang senilai Rp300 juta di antaranya merupakan pembayaran atas total komitmen Rp500 juta dari Kadis PUPR kepada pimpinan DPRD Mojokerto untuk memuluskan anggaran jasmas.

Sedangkan untuk sisa uang Rp170 juta diduga terkait dengan komitmen setoran triwulan yang telah disepakati sebelumnya dengan DPRD Kota Mojokerto. Dari sini, atas perbuatan itu ketiga terdakwa dianggap hakim terbukti secara sah melakukan suap.

Para terdakwa dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan (2) dan Pasal 64 ayat (1) UU Tipikor. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry