
LAMONGAN | duta.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus pencurian burung berkicau yang terjadi di kawasan Perumahan Puri Karang Mulyo, Desa Sukomulyo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan. Seorang pria berinisial DH (45), warga Lingkungan Sawahan, Kelurahan Sukomulyo, ditangkap polisi setelah aksi pencuriannya terekam jelas kamera pengawas (CCTV).
Kasus pencurian tersebut menimpa korban berinisial BS (36), seorang karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tinggal di Perumahan Puri Karang Mulyo. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis (18/12/2025) dini hari.
Kejadian bermula pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, saat korban selesai membersihkan sangkar burung di teras lantai dua rumahnya sebelum beristirahat. Namun, keesokan harinya sekitar pukul 06.00 WIB, korban berniat memberi makan burung-burung peliharaannya.
Saat itu korban terkejut karena mendapati tiga ekor burung kesayangannya telah raib dari sangkar. Burung yang hilang tersebut masing-masing satu ekor burung Murai Batu dan dua ekor burung Cucak Ijo.
Merasa menjadi korban pencurian, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di area rumah. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria tidak dikenal masuk ke teras lantai dua rumah korban pada pukul 02.58 WIB dan membawa kabur burung-burung tersebut.
Berbekal bukti rekaman CCTV itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan. Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polres Lamongan bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.
Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi melalui Kanit I Pidana Umum Satreskrim, Iptu Sunandar, menjelaskan bahwa identitas pelaku berhasil diketahui berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan CCTV, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Saudara DH berhasil kami tangkap pada Sabtu (27/12/2025) di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Iptu Sunandar, Senin (5/1/2026).
Saat ini, pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolres Lamongan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
“Terduga pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP. Saat ini masih dilakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa,” pungkasnya. (ard)





































