SURABAYA|duta.co – Ada fakta menarik yang terkuak dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat sidang perdana perkara dugaan suap dan pengaturan proyek yang melibatkan Walikota Pasuruan non aktif Setiyono sebagai terdakwa, Senin (25/2/2019).

Terdakwa Setiyono sempat ‘curhat’ ke salah satu Kepala Dinas tempat instansi yang dipimpinnya. Isi curhatan itu terkait dirinya yang sedang membutuhkan banyak uang.

“Saat itu terdakwa bahkan sempat ngomong pada salah satu kepala dinas, bahwa dirinya tengah membutuhkan banyak uang dan meminta pada para Kepala Dinas yang dikumpulkannya untuk memahaminya,” ujar jaksa membacakan berkas dakwaannya.

Hal itu dilakukan terdakwa sekitar bulan Maret atau April 2016, saat terdakwa baru saja dilantik sebagai Walikota Pasuruan. Ia memanggil beberapa kepala dinas dan tim suksesnya, untuk membuat plotting proyek dan menentukan pemenangnya.

Untuk diketahui, terdakwa diduga menerima suap dan pengaturan proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan. Terdakwa melakukan suap selama 2016 hingga 2018. Hingga terkumpul sebanyak Rp2,9 miliar.

Oleh jaksa, Setiyono dijerat dengan pasal 12 huruf jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU NO 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry