SURABAYA | duta.co – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang perkara suap dengan 18 terdakwa eks anggota DPRD Kota Malang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Raya Juanda Sidoarjo, Rabu (17/10/2018).

Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Tujuh saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, diantaranya Wali Kota Malang yang baru dilantik, Sutiaji.

Sutiaji dimintai keterangan sebagai saksi dalam statusnya sebagai mantan Wali Kota Malang, kala peristiwa suap pembahasan APBD Perubahan 2015 terjadi. Saat itu, Wali Kota Malang dijabat oleh Mochammad Anton. Bersama Djarot Edy Sulistiono dan M Arief Eicaksono, perkara Anton (berkas terpisah) sudah inkracht dan kini menjalani hukuman.

Dalam sidang, Sutiaji dihadirkan bersamaan dengan enam saksi lainnya, di antaranya Sekretaris Kota Malang, Cipto Wiyono. Kepada para saksi, JPU beberapa hal terkait kehadiran para saksi dalam rapat pembahasan APBD-P bermasalah itu. Hal yang menarik ketika jaksa menanyakan istilah THR yang menyela dalam rapat.

Jaksa mengonfirmasi istilah akronim dari Tunjangan Hari Raya itu untuk mensinkronkan istilah suap yang dipakai pada suap massal tersebut, yakni uang Pokir (pokok pikiran), uang sampah dan jasmas. “Istilah THR itu apa maksudnya?,” kata jaksa Arif Suhermanto.

Jaksa menyebut istilah itu muncul saat sidang atau rapat di gedung DPRD Kota Malang pada 6 Juli 2015. Saksi Cipto Wiyono mengatakan bahwa yang dimaksud uang THR ialah uang Pokir. “Waktu itu, kan, menjelang hari raya, jadi sebutan uang pokir itu ya THR,” tandasnya.

Debat kusir terjadi kala saksi Sutiaji mengaku tidak tahu soal uang THR tersebut. Bahkan, dia mengaku baru tahu istilah uang pokir saat dijadikan saksi di Pengadilan Tipikor. “Saya justru baru tahu istilah pokir, jasmas, dan sebagainya di sidang ini,” katanya.

Sutiaji mengakui pernah hadir dalam rapat dewan saat membahas proyek multiyears Jembatan Kedungkandang. Tetapi dia membantah hadir dalam rapat dewan yang digelar pada 6 Juli 2015. Karena itu dia mengaku tidak tahu-menahu soal pembahasan uang THR maupun uang pokir.

Jawaban Sutiaji langsung mendapatkan respons dari para terdakwa. “Di sini ada saksinya, begitu selesai dari ruangan usai pembahasan, saya tak sempat menyalami, lalu yang bersangkutan (wawali) bilang ‘riyoyone wes beres’,” kata terdakwa Sukarno, diamini beberapa terdakwa lainnya.

Usai sidang, Sutiaji menegaskan bahwa rapat dewan yang dihadirinya adalah saat membahas proyek multiyears Jembatan Kedungkandang. Dia juga menegaskan tidak tahu soal THR. “Saya berusaha apa adanya,” ucapnya. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry