Sidang Pembakaran Mapolsek Tambelangan

SURABAYA|duta.co – Tiga terdakwa perkara pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang Madura, Habib Abdul Qhodir Bin Al Hadad, Hadi Mustofa dan Supandi kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang diruang Cakra digelar dengan agenda pemeriksaan untuk ketiga terdakwa, Kamis (10/10/2019).

Hakim Edy Soeprayitno bertanya terkait alasan para terdakwa didudukan sebagai terdakwa dan mencari motivasi para terdakwa ikut dalam pelemparan batu ke Mapolsek Tambelangan.

“Saya spontan, saya khilaf dan hanya ikut ikutan. Waktu itu kami pulang dari istiqosah dan saat perjalanan pulang kerumah sudah banyak massa didepan Polsek, saya dan rombongan akhirnya turun dan ikut-ikutan dengan massa yang sudah lebih dulu melempari Polsek dengan Bom Molotov,” terang terdakwa Habib Abdul Qhodir yang diamini terdakwa Hadi Mustofa dan Supandi.

Sementara terkait bom molotov, para terdakwa awalnya mengaku tidak tahu. Namun setelah diingatkan keterangannya dalam BAP oleh JPU Anton Zulkarnaen, terdakwa Hadi Mustofa akhirnya baru mengakui bila bom molotov tersebut dibawa oleh Habib Zaki saat mendatangi rumah terdakwa Habib Abdul Qhodir.

“Saya taunya ada botol Kratingdaeng yang ditaruh di kardus mie dan air meneral. Waktu itu Habib Zaki datang ke rumah Habib Abdul Qhodir. Tapi saya tidak tau kalau itu untuk membakar polsek,” ujar terdakwa Hadi Mustofa yang dibenarkan terdakwa Habib Abdul Qhodir dan Supandi.

Usai persidangan, JPU Anton mengatakan bahwa keterangan ketiga terdakwa berbelit belit.

“Berubah-ubah dan tidak konsisten, tapi setelah dibacakan BAP nya baru dibenarkan keterangannya,” kata JPU Anton Zulkarnaen.

Terpisah, Andry Ermawan selaku ketua tim penasehat hukum ketiga terdakwa membatah kliennya berbelit-belit. Ia menyebut, bila ketiga terdakwa telah memberikan keterangan yang sebenarnya.

“Tadi itu terdakwa tidak paham dengan yang ditanyakan, makanya tidak nyambung. Tapi setelah diklarifikasi dengan keterangan dengan BAP, mereka semua terbuka dan tidak ada yang ditutup tutupi,” ujarnya.

Untuk diketahui, Selain ketiga terdakwa, PN Surabaya juga menggelar sidang untuk 6 terdakwa lainnya, yakni Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Muqtadir, Hasan Achmad, Ali dan Abdul Rohim.

Keenam terdakwa dihadirkan ke persidangan untuk mendengarkan keterangan dari tiga terdakwa lainya, yakni Habib Abdul Qhodir, Hadi Mustofa dan Supandi.

Dalam kasus ini, para terdakwa didakwa dengan pasal yang berbeda.
Untuk terdakwa Habib Abdul Qhodir, Hadi Mustofa dan Supandi didakwa melanggar Pasal 200 KUHP tentang Perusakan Fasilitas Umum, Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Sedangkan terdakwa Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Muqtadir, Hasan Achmad, Ali dan Abdul Rohim disangkakan melanggar Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Pembakaran Mapolsek Tambelangan tersebut dipicu informasi hoaks yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei lalu di Jakarta dan membuat Mapolsek Tambelangan rata dengan tanah. 11 Sepeda motor baik milik pribadi maupun dinas juga Habis terbakar. Kerugian material dalam kasus ini sebesar Rp 10 miliar. eno

Foto
Ketiga terdakwa Habib Abdul Qhodir Bin Al Hadad, Hadi Mustofa dan Supandi saat jalani sidang di PN Surabaya, Kamis (10/10/2019). Henoch Kurniawan

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry