Terdakwa Dwi Handoko sesaat usai jalani sidang di PN Surabaya, Selasa (17/72018). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Sidang dugaan perkara penistaan agama yang melibatkan Dwi Handoko (43), Warga jalan Ikan Mujair, Perak Barat, Krembangan, Surabaya, sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (17/7/2018).

Sidang kali ini berlanjut dengan agenda keterangan saksi pelapor yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Akan tetapi saksi pelapor yakni, Firman Ismail Manoarfa berhalangan hadir dikarenakan sudah pindah tempat tinggal ke Poso. Adanya hal tersebut, Ketua Majelis Hisbulloh Idris SH MH meminta Jaksa Agung Rokhaniawan untuk membacakan keterangan saksi yang sebelumnya telah disetujui oleh terdakwa.

Pada keterangannya, saksi pelapor mengatakan jika terdakwa pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2018 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di sekitar daerah Pabean Cantikan, Surabaya melihat ponsel miliknya dan membuka media sosial Facebook dan Instagram.

Pada saat itu saksi melihat akun bernama Cak Handoko Ludruk mengunggah postingan berupa gambar warna putih dengan tulisan ‘DAJJAL=ALLAH, STOP PRAY ALLAH’.

“Tak hanya itu, saksi Firman Ismail Manoarfa melihat postingan yang sama pada Blogspot yang beralamatkan cakhandokoludruk.blogspot.co.id/search?q=aladin,” ujar JPU diruang sidang Kartika II saat membacakan keterangan saksi pelapor.

Menanggapi keterangan saksi yang dibacakan JPU, terdakwa membenarkannya. Ia pun mengakui bahwasannya mempelajari ajaran Islam hanya pada usia dini.

Setelah itu, majelis hakim yang dipimpin Hisbulloh Idris mencecar pertanyaan kepada terdakwa atas tulisan dari barang bukti secarik kertas berwarna putih yang bertuliskan lafadz Allah yang dijejerkan dengan nama Dajjal. Dari tulisan itu, terdakwa mengaku sudah 4 kali mengunggah postingan yang sama di media sosial.

“Empat kali, dua kali di media sosial Facebook, sekali di Instagram dan sekali di Blogspot” sergah terdakwa menjawab pertanyaan hakim.

Mengorek lebih dalam, hakim anggota Yulisar mencecar pertanyaan kepada terdakwa soal tujuan terdakwa menulis lafadz Allah yang dijejerkan dengan nama Dajjal. Pertanyaan tersebut dijawab terdakwa jika Allah mempunyai dua sifat, sifat baik dan sifat buruk.

“Tulisan tersebut saya tulis setelah mendapat inspirasi pada saat perjalanan dari Jogja ke Surabaya. Tujuanya menyadarkan umat manusia, bahwa tuhan mempunyai dua sifat. Ujar terdakwa yang mengaku pernah belajar agama Islam hanya pada saat usia dini,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum Fariji SH memastikan jika terdakwa menyesali perbuatanya. Adanya kepastian tersebut setelah terdakwa menjawab pertanyaan Fariji jika terdakwa menyesali perbuatanya di hadapan majelis hakim.

Di akhir persidangan, majelis hakim sepakat menunda sidang pada 31 Juli 2018 mendatang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry