Kedua terdakwa saat jalani sidang di PN Surabaya, Senin (30/11//2020). Henoch Kurniawan

SURABAYA|duta.co – Hakim Pengadilan negeri (PN) Surabaya yang diketuai I Ketut Tirta akhirnya menjatuhakan putusan bebas murni terhadap pasangan suami istri (Pasutri) terdakwa Liauw Edwin Januar dan Liem Inggriani.

Dalam Pertimbangannya, Majelis Hakim mengatakan bahwa fakta hukum yang terjadi, dimana ada objek milik bersama dan ada kesepakatan menjual bersama.

Uang hasil pembayaran sebesar Rp539 juta untuk membayar hutang di PT Kalitan, dalam hal perkara ini, hakim menilai masuk ranah perdata.

“Selain itu, sudah ada putusan perdata sebelumnya, maka unsur melawan hukumnya menjadi hilang. Kedua terdakwa dianggap tidak terbukti bersalah, dan terdakwa dinyatakan bebas murni,” ujar hakim I Ketut amar putusannya, Senin (30/11/2020).

Menanggapi putusan bebas murni tersebut Jaksa masih mengatakan pikir-pikir. “Kami masih pikir-pikir,” ujar Jaksa Darwis dari Kejari Surabaya.

Usai sidang, Yafet Kurniawan SH, Mhum dan dan Bilmard B Putra SH, Kuasa Hukum terdakwa menjelaskan, atas putusan hakim terhadap kliennya sudah benar dan tepat.

“Karena sebelumnya sudah ada konsinyasi maka unsur melawan hukumnya sudah hilang. Terkait unsur pasal 378, pastinya mengikuti tidak terpenuhi,” ujar Yafet. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry