VONIS: Terdakwa Redwin Putra Tunggal sesaat usai jalani sidang vonis di PN Surabaya, Selasa (20/8). Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Terdakwa Redwin Putra Tunggal, pengemudi mobil Pajero Sport yang menewaskan seorang tukang parkir di jalur middle east ring road (MERR) atau Jalan Ir Soekarno akhirnya diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (20/8/2019).

Remaja 18 tahun kelahiran Makasar itu diganjar hukuman pidana penjara selama 8 bulan oleh hakim ketua Jihad Arkhanuddin.

Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Terdakwa Redwin Putra Tunggal terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 310 ayat 4 KUHAP dengan hukuman pidana penjara selama 8 bulan dikurangi masa tahanan” tukas hakim saat membacakan vonis.

Hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatanya dan berlaku sopan setiap persidangan. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kematian seseorang.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, sebelumnya menuntut terdakwa Redwin Putra Tunggal dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun.

Menanggapi putusan majlis hakim, Jaksa Penuntut Umum, Darwis serta terdakwa Redwin Putra Tunggal  Menyatakan menerima putusan.

Disisi lain, Istri korban, Fatimah, mengaku keberatan atas vonis tersebut. Sebab, diakuinya uang santunan sebesar Rp20 juta yang diberikan pihak terdakwa kepada dirinya dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.

“Aslinya keberatan dengan uang santunan sejumlah itu, soalnya tuntutan saya Rp 100 ribu per hari selama 5 tahun tidak dikabulkan hakimnya,” tukas Fatimah. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry