Tampak terdakwa Rizal Satria dan Vekki Subhun saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/7/2019). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Rizal Satria, terdakwa perkara dugaan penjualan satwa langka Komodo ngotot bahwa dirinya tidak memesan komodo kepada Vekki Subhun (terdakwa lain berkas terpisah, red). Hal itu ia ungkapkan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/7/2019).

Sidang di ruang Garuda I tersebut digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Vekki Subhun.

Dalam kesaksiannya, Subhun menyatakan dirinya mencarikan pesanan barang dari terdakwa Rizal. Dia memesan 12 ekor Komodo. Transaksinya melalui sosial media facebook. 

“Saya carikan langsung, ya ada kenalan pemburu yang menawarkan Komodo,” terang Subhun, Rabu, (3/7/2019).

Dia menjualnya seharga Rp 12 juta per ekor dengan berat dan ukuran yang bervarian. Subhun pun membungkus Komodo itu di dalam sebuah tabung pipa yang telah dirangkai sedemikian rupa lalu menaruhnya di dalam kardus.

Supaya lolos dari ekspedisi dan jasa pengiriman lainnya, Subhun mengaku bahwa barangnya adalah seekor ular. “Ngakunya Ular, kan ular ada yang legal,” lanjutnya.

Sejak tahun 2016, Komodo yang telah dijual Subhun sebanyak 40 ekor dan ukuran yang paling besar berukuran satu meter.

Mendengar kesaksian Subhun, terdakwa Rizal mengelak. Dia berdalih bahwa dirinya tidak membeli Komodo melainkan burung Nuri. “Saya belinya burung bukan Komodo tapi diakuinya Komodo,” bantahnya.

Akan tetapi, terdakwa Subhun bersiteguh bahwa dengan adanya bukti nilai transfer dari transaksi yang telah disepakati.

Mereka diancam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan hukuman penjara maksimal selama 5 tahun dan denda Rp100 juta. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry