
SURABAYA | duta.co – Sidang perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Agung Wibowo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada Kamis (27/3/2025).
Sidang yang berlangsung di Ruang Sari tersebut, dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Tranggono, S.H., M.H., didampingi dua Hakim Anggota, Yuli Efendi, S.H., M.H., dan Rudy Setiawan, S.H. Perkara ini terdaftar dengan nomor 661/PID.SUS/2024/PN.SDA.
Dalam agenda pembelaan (pledoi), kuasa hukum terdakwa, Agus Purwono S.H., menegaskan, bahwa kliennya merupakan korban salah tangkap oleh pihak Kepolisian. Ia mengungkapkan, bahwa dasar penangkapan Agung Wibowo merujuk pada laporan polisi nomor LP-B/472/VI/RES.1.11/2020/UM/SPKT Polda Jatim tertanggal 13 Juni 2020, yang dibuat oleh Antony Hartato Rusli.
Namun, menurut Agus, laporan tersebut tidak menyebutkan nama Agung Wibowo sebagai terlapor. “Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan adalah Miftahur Roiyan dan lainnya, bukan klien kami, Agung Wibowo,” tegas Agus di hadapan majelis hakim.

Keterangan ini diperkuat oleh kesaksian langsung dari pelapor, Antony Hartato Rusli, dalam sidang sebelumnya pada 6 Januari 2025. Di hadapan majelis hakim, Antony membantah pernah melaporkan atau merasa dirugikan oleh Agung Wibowo.
“Saya tidak pernah melaporkan Pak Agung dan saya tidak merasa dirugikan oleh beliau,” ujar Antony di ruang sidang.
Terdakwa Agung Wibowo, usai persidangan, turut menyampaikan pernyataannya kepada awak media. Ia menegaskan, bahwa dirinya adalah korban salah tangkap oleh Polda Jatim.
“Polisi menggunakan laporan Antony Hartato Rusli untuk menjerat saya. Padahal, Antony sendiri sudah menyatakan di persidangan bahwa ia tidak pernah melaporkan saya dan tidak merasa dirugikan,” ungkap Agung.
Atas dasar itu, kuasa hukum terdakwa menilai perkara ini seharusnya dihentikan demi hukum karena tidak ada pihak yang melaporkan maupun merasa dirugikan oleh kliennya. Agus Purwono pun optimis bahwa Agung Wibowo akan dibebaskan.
“Secara prinsip, sesuai dengan pembelaan kami, kami optimis untuk bebas karena barang bukti yang disita serta dasar laporan tidak terbukti secara sah,” tegasnya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dijadwalkan akan menyampaikan replik atau tanggapan atas pembelaan tersebut pada sidang berikutnya yang akan digelar pada 9 April 2025. Pihak kuasa hukum terdakwa mengindikasikan akan meminta tambahan waktu untuk menyiapkan duplik sebagai tanggapan atas replik dari JPU.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait klaim salah tangkap yang disampaikan oleh terdakwa. Semua pihak berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. (gal)