DIAMANKAN : Oknum Kepala Kelurahan Mojoroto saat diamankan petugas gabungan di Flamboyan Karaoke (duta.co/M. Isnan)

KEDIRI | duta.co – Tindakan tegas akan diberikan Pemerintah Kota Kediri kepada Kepala Kelurahan Mojoroto, Ahmad Koharudin tertangkap tangan berada di Flamboyan Karaoke bersama satu orang laki – laki temannya dan dua orang perempuan Pemandu Lagu (PL), saat digelar razia gabungan Rabu lalu.

“Yang jelas kami akan berikan sanksi kepada yang bersangkutan, rencananya Senin besok akan dimintai keterangan di Kantor Inspektorat,” jelas Kabag Humas Protokol Pemerintah Kota Kediri, saat dikonfirmasi Minggu pagi. (15/4).

Menurut Apip, meski dalam keadaan tidak bertugas, namun seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terikat dengan aturan.

Diberitakan sebelumnya, Tim gabungan melibatkan Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Dinas Kesehatan, Disperindag, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Bea Cukai, Polres Kediri Kota dan Kodim 0809 berhasil menemukan puluhan botol miras di sejumlah tempat hiburan malam.

Bukan hanya miras tak mengantongi ijin, juga ditemukan miras oplosan di sejumlah tempat serta puluhan pemandu lagu yang berpakaian minim.

“Saat diamankan, informasi yang kami terima, dia dalam keadaan di ruangan bersama temannya. Kemudian ditemukan beberapa botol minuman keras,” jelas Apip Permana.

Tentunya, ini menjadikan miris bagi semua pihak disaat aparat penegak hukum di Kota Kediri gencar melakukan tindakan tegas atas maraknya narkoba dan miras, justru dinodai oleh ulah oknum kepala kelurahan.

“Bila ada rekomendasi dari Satpol PP, kami akan cabut ijin usahanya. Tempat – tempat yang masih menyediakan minuman keras apalagi melanggar norma asusila,” jelas Kepala DPM PTSP, Anang Kurniawan, turut dalam razia gabungan kemarin. (nng)