Tampak suasana sidang vonis sesi I dugaan perkara suap 18 anggota DPRD kota Malang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (19/12/2018). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Sebanyak 18 terdakwa mantan DPRD Kota Malang menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (19/12/2018).

Oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana, sidang dibagi menjadi tiga sesi. Pada sesi pertama, enam terdakwa, yakni Sulik Sulistyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, dan Tri Yudiani duduk di kursi pesakitan.

Dalam putusannya, hakim menilai keenam terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 11 Undang-Undang Tipikor pasal 12 huruf b juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

“Menimbang, berdasarkan hal tersebut diatas, majelis hakim menilai bahwa para terdakwa terbukti menerima unsur hadiah atau janji berupa uang yang merupakan gratifikasi atau suap untuk mempermudah suatu urusan dan tidak segera melapor kepada KPK dalam kurun waktu sekitar 30 hari,” sambungnya.

Keenam terdakwa diatas divonis berbeda. Berikut daftar vonis para terdakwa sesi pertama:

Pertama, terdakwa Sulik Sulistyowati, diputus penjara empat tahun delapan bulan dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.

Kedua, terdakwa Abdul Hakim diputus penjara empat tahun dua bulan dan denda Rp 200 juta subsider pidana satu bulan kurungan.

Ketiga adalah Bambang Sumarto, divonis pidana penjara empat tahun delapan bulan dan denda Rp 400 juta subsider satu bulan kurungan.

Keempat adalah Imam Fauzi, diputus pidana penjara empat tahun satu bulan dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.

Kelima yakni Syaiful Rusdi yang divonis empat tahun satu bulan dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.

Enam adalah terdakwa Tri Wahyudiani dengan putusan empat tahun dua bulan dan denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan satu bulan.

Sedangkan pada sidang sesi kedua, didudukkan enam terdakwa lain di kursi pesakitan. Mereka adalah Abdul Rachman, Rahayu Sugiarti, Hery Subiantono, Sukarno, Heri Pudji Utami, dan Yaqud Ananda Godban. Sidang digelar lebih singkat dari sebelumnya, kendati demikian keenam terdakwa ini juga dinyatakan bersalah oleh hakim.

Berikut daftar vonis keenam terdakwa pada sidang sesi kedua:

Pertama, terdakwa Rahayu, hakim menjatuhkan pidana penjara empat tahun dua bulan dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan serta mengganti uang Rp 152.5 juta ke kas negara Kota Malang dengan batasan waktu selama satu bulan subsider 3 bulan kurungan.

Kedua adalah terdakwa Yaqud Ananda yang dipidana penjara empat tahun delapan bulan dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 150 juta dan diberi waktu satu bulan subsider tiga bulan kurungan.

Ketiga yakni terdakwa Heri subiantoro yang divonis empat tahun satu bulan serta denda Rp 200 juta subsider satu bulan dan uang pengganti Rp 150 juta ke kas Kota Malang subsider tiga bulan kurungan.

Yang keempat yaitu terdakwa Sukarno, diputus empat tahun satu bulan pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan, beserta uang pengganti Rp 150 subsider tiga bulan kurungan.

Kelima adalah terdakwa Heri Pudji yang divonis empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.

Keenam adalah terdakwa Abdul Rahman yang diputus empat tahun dua bulan serta denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan dan denda Rp 120 juta ke kas Kota Malang.

Hakim juga mencabut hak politik keenamnya selama tiga tahun. Menanggapi vonis itu, Yaqud adalah satu-satunya terdakwa yang mengaku pikir-pikir dengan vonis yang diterimanya. Alasan Yaqud lantaran ia masih memiliki anak kecil yang harus memperoleh perhatian khusus dari seorang ibu.

Sedangkan, untuk lima terdakwa lainnya mengaku menerima putusan hakim. Hingga berita ini diturunkan, masih ada enam terdakwa lagi yang belum menjalani sidang sesi III.

Untuk diketahui, seluruh terdakwa diduga turut menerima suap terkait pembahasan APBD-P tahun 2015.

Kasus itu menjerat 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014 sampai 2019 dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK usai diduga menerima suap terkait pembahasan APBD-P 2015 kala itu.

Semua nama anggota DPRD Malang yang disebutkan KPK diduga menerima suap dari Wali Kota Malang nonaktif, Mochammad Anton terkait pembahasan APBD-P 2015 dengan nominal total yang yang dibagikan Anton mencapai Rp 600 juta.

Uang tersebut diduga merupakan bagian dari Rp 700 juta yang diterima eks Ketua DPRD, Muhammad Arief Wicaksono di mana ia terlebih dulu diproses KPK. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry