EKOMENDASI: Balai Gakum KLH merekomendasi agar Dinas Lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto memberi sanksi kepada PT. aice ice cream Jatim Industri karena terbukti melanggar Undang-undang. Surat rekomendasi itu, tertanggal 24 Maret 2019 dengan nomer surat S. 739/BPPHLHK/TU/3/2019. (duta.co/arif)

MOJOKERTO | duta.co -Balai Gakum Kementerian Lingkunga Hidup (KLH) merekomendasi agar Dinas Lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto memberi sanksi kepada PT. aice ice cream Jatim Industri karena terbukti melanggar Undang-undang. Surat rekomendasi itu, tertanggal 24 Maret 2019 dengan nomer surat S. 739/BPPHLHK/TU/3/2019.

Tertulis pada point tiga pasal 5 sampai 7, balai gakum menjelaskan rincian pelanggaran dan rekomendasi terhadap pabrik yang berada di kawasan Ngoro Industri Persada (NIP) itu. Diakhir surat yang ditandatangani plt Kepala balai dengan stempel basah itu tertulis tembusan ke Direktur Jendral Penegakan Hukum LHK,  Direktur pengaduan pengawasan dan sanksi administrasi juga tembusan DLH Provinsi Jawa Timur dan DLH Kabupaten Mojokerto.

“Ada tiga point pelanggaran yang dilakukan PT. Aice. Hasil verifikasi juga merekomendasikan sanksi, untuk itu pihak terkait harus segera memberi sanksi,” tegas aktivis Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia,  Toha Maksum.

Dijelaskan Toha dalam surat Gakum itu, dugaan PT.  Aice melakukan pelanggaran izin terbukti, karena berdasarkan hasil verifikasi lapangan, ditemukan beberapa pelanggaran undang-undang dibidang pengelolaan limbah berbahaya,  beracun dan berbau (B3) dan pengendalian pencemaran udara.

“Dugaan kita terbukti mereka melakukan pelanggaran dan merusak lingkungan,” imbuhnya.

Dalam point berikutnya jelas Toha tertulis bahwa perusahaan pemilik merk ice krim Aice itu disimpulkan sebagai perusahaan tidak taat terhadap peraturan perudang-undangan  lingkungan hidup.

“Harusnya sebagai perusahaan besar mereka taat pada aturan yang ada bukan malah mengabaikan,” katanya.

Sedangkan pada point ke tujuh, beber Toha balai gakum merekomendasikan kepada DLH Kabupaten Mojokerto untuk memberikan sanksi berupa paksaan perintah kepada PT. Aice karena tidak taat pada aturan yang ada.

“Selanjutnya kita mendesak agar DLH segera memberi sanksi sesuai rekomendasi. Kita akan kawal agar perusahaan nakal taat pada aturan, ” tegasnya.

Toha menambahkan secepatnya pihaknya akan mendatangi DLH.”Kita akan kawal rekomendasi gakum. Tak ada toleransi untuk perusahaan nakal,” pungksnya. Ari

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry