SURABAYA | duta.co – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan lima terlapor terbukti melakukan persekongkolan. Persekongkolan itu dalam pengadaan pekerjaan konstruksi lanjutan pengembangan fasilitas Pelabuhan Laut Nusa Penida yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan RI pada Tahun Anggaran 2022.

Atas pelanggaran tersebut, pemenang tender, PT Sumber Bangun Sentosa (terlapor I) dijatuhkan sanksi denda sebesar Rp1,5 miliar.

Selain itu, KPPU juga menjatuhkan sanksi berupa larangan mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi yang sumber pembiayaannya dari APBN dan APBD selama satu tahun di seluruh wilayah Indonesia kepada terlapor II, terlapor III, dan terlapor IV.

Putusan Perkara No. 18/KPPUL/2023 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Konstruksi pada Satuan Kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Nusa Penida Kementerian Perhubungan Tahun
Anggaran 2022 tersebut, dibacakan Senin (30/9/2024) sore  di Ruang Sidang Kantor Wilayah IV Surabaya oleh Majelis Komisi yang diketuai oleh Moh Noor Rofieq serta M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi sebagai anggota Majelis Komisi.

Kepala Kanwil IV KPPU, Dendy R Sutrisno mengatakan perkara ini berawal dari laporan masyarakat atas adanya indikasi
persekongkolan pada pekerjaan Lanjutan Pengembangan Fasilitas Pelabuhan Laut Nusa Penida dengan kode tender 85225114 di Satuan Kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan Nusa
Penida Kabupaten Klungkung Provinsi Bali, dengan nilai pagu paket tender sebesar
Rp58.242.601.000.

Ada enam terlapor dalam perkara tersebut, yakni PT Sumber Bangun Sentosa (terlapor I), PT Pacific Multindo Permai (terlapor II), PT Pilar Atmoko Konstruksi (terlapor III), PT Tri Karya Utama Cendana (terlapor IV), Kelompok Kerja pada Biro Layanan
Pengadaan dan Pengelolaan BMN Unit Penyelenggara Pelabuhan Nusa Penida (terlapor V), serta Pejabat PPK pada Unit Penyelenggara Pelabuhan Nusa Penida (terlapor VI).

“Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran yang disusun Investigator KPPU, diduga
persekongkolan dilakukan dalam bentuk pembuatan persyaratan tambahan oleh terlapor VI yang membatasi peserta untuk dapat mengikuti tender,” kata Dendy.

Atas dugaan tersebut, Majelis Komisi berpendapat bahwa tindakan Terlapor VI yang menambahkan persyaratan
pengalaman lebih dari 20 tahun tanpa melakukan review dan survei pasar tidak
sesuai dengan ketentuan dalam Perpres No. 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan aturan turunannya.

Rangkaian proses perencanaan pengadaan membuktikan adanya tindakan Terlapor VI memfasilitasi PT Karya Prima Anugerah Mandiri untuk memberikan surat dukungan kepada Terlapor I hingga ditetapkan sebagai pemenang
tender.

Majelis Komisi menemukan adanya berbagai kesamaan dalam dokumen penawaran, antara lain kesamaan IP Address yang digunakan beberapa terlapor, kesamaan format dan
redaksional surat permohonan berikut surat dukungan peralatan utama dan jaminan penawaran, kesamaan surat dukungan peralatan utama, serta kesamaan uraian dan kesalahan penulisan pada dokumen RKK milik Terlapor. Ini dikuatkan dengan adanya hubungan dan/atau keterkaitan di antara para terlapor serta membuktikan adanya kerja sama
di antara para terlapor dalam keikutsertaannya pada tender a quo.

Selain itu, Majelis Komisi berpendapat adanya serangkaian tindakan Terlapor V dan VI yang dengan sengaja dilakukan
dalam memfasilitasi Terlapor I menjadi pemenang tender a quo melalui penambahan persyaratan pengalaman 20  tahun dalam rangka menghambat pelaku usaha lain untuk dapat memenuhi persyaratan teknis tersebut.

Berdasarkan fakta – fakta, penilaian, analisis, dan kesimpulan, Majelis Komisi
memutuskan bahwa terlapor I, terlapor II, terlapor III, terlapor IV, terlapor V, dan
terlapor VI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Majelis Komisi juga memutuskan terlapor I untuk membayar denda sebesar Rp1,5 miliar. Denda itu harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
Majelis Komisi juga melarang terlapor II, terlapor III, dan terlapor IV mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi yang sumber pembiayaannya dari APBN dan APBD selama satu tahun di seluruh wilayah Indonesia menggunakan cabang dan/atau Kuasa Direksi yang
dibentuk kurang dari satu tahun sebelum tender diumumkan sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Terlapor I hingga IV diperintahkan untuk
melaksanakan putusan selambat-lambatnya 30 hari sejak terlapor menerima
pemberitahuan putusan apabila Terlapor menerima putusan KPPU, dan memerintahkan terlapor I menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda ke KPPU paling lama 14  hari setelah menerima pemberitahuan putusan ini jika mengajukan upaya hukum keberatan.

Selain pengenaan sanksi administratif di atas, Majelis Komisi turut memberikan
beberapa rekomendasi ke berbagai pihak, antara lain:

1. KPPU untuk melakukan penyelidikan terkait persekongkolan pada tahap perencanaan tender a quo yang dilakukan oleh Saudara Budi Susianto Prasetyo c.q. Direktur Utama PT Karya Prima Anugerah Mandiri, PT Hasfarm Dian Konsultan, dan Saudari Loly Azyenela selaku PPK Kegiatan Studi Detail Engineering dan Design (DED) Fasilitas Pelabuhan Laut Nusa Penida Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019.

2. Kepala LKPP sesuai tugas dan wewenangnya yaitu melaksanakan pengembangan, perumusan, dan penetapan kebijakan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pemerintah untuk melakukan penyempurnaan regulasi khususnya:

a. Ketentuan mengenai waktu dan tata cara evaluasi dokumen penawaran dalam
melihat indikasi persekongkolan pada Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pemerintah.

b. Ketentuan mengenai Surat Dukungan di dalam Pengadaan Barang dan/atau Jasa
Pemerintah yang bersifat mengikat mulai dari pemasukan dokumen penawaran
sampai dengan pelaksanaan pekerjaan agar tidak terdapat ruang bagi pemenang
tender hanya sebatas pemenuhan dokumen administrasi melainkan sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan pekerjaan.

c. Ketentuan yang mengatur larangan adanya Kuasa Direksi dan/atau Pendirian
Cabang dalam mengikuti Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pemerintah yang dibuat kurang dari satu tahun sebelum pengumuman tender.

3. Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Perhubungan dimana personil terlapor V dan terlapor VI bekerja untuk memberikan sanksi hukuman disiplin sesuai peraturan yang berlaku terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap. ril/lis

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry