VONIS: Kedua terdakwa korupsi dana hibah Pemkot Surabaya saat mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA – Dua terdakwa perkara korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2014, Bagus Prasetyo Wibowo dan terdakwa Vicky Akbar Nista Tarafnur dihukum satu tahun tiga bulan atau 15 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (7/12).

Majelis hakim yang diketuai Judi Prasetiyo menyatakan kedua terdakwa telah terbukti melakukan korupsi memperkaya diri sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam amar putusan hakim, perbuatan terdakwa Bagus dan Vicky telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 128 juta. Kerugian itu muncul akibat pengadaan pembelian mesin cetak yang dibeli dari pencairan dana hibah dengan menggunakan  nama Kelompok Usaha Bersama (KUB) Cahaya Abadi yang belakangan diketahui fiktif.

“Menghukum terdakwa Bagus Prasetyo Wibowo dan terdakwa Vicky Akbar Nista Tarafnur dengan hukuman satu tahun dan tiga bulan penjara,” ucap Hakim Judi Prasetiyo.

Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta. “Dan sesuai ketentuan, apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,”sambung Hakim Judi.

Vonis kedua terdakwa ini lebih rendah  dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya, yang sebelumnya menuntut 1,5 tahun penjara.

Kendati demikian, kedua terdakwa masih belum menentukan sikap apakah menerima atau melakukan upaya hukum atas vonis hakim tersebut. Begitupun JPU juga masih pikir-pikir”Kami juga masih pikir-pikir majelis,” ucap Jaksa Wira Putra.

Perlu diketahui, Kasus Korupsi dana hibah Pemkot Surabaya Tahun 2014 ini diungkap Bidang Pidsus Kejari Surabaya. Saat itu, Tim Penyelidik menemukan penyimpangan pencairan dana hibah yang diajukan terdakwa Bagus Prasetyo Wibowo untuk pembelian mesin percetakan merk Gong Xen.

Korupsi dana hibah itu nampaknya  sudah direncanakan matang oleh terdakwa Bagus. Pasalnya, sebelum dana hibah itu cair, ternyata terdakwa  Bagus sudah lebih dulu membeli mesin percetakan itu melalui terdakwa Vicky.

Mesin cetak yang dibeli terdakwa Bagus  itu bukan mesin cetak baru melainkan mesin cetak bekas dan dalam kondisi rusak. Tak hanya itu, dalam pengajuan proposalnya, terdakwa Bagus menggunakan nama KUB Cahaya Abadi yang juga diketahui fiktif.

Dalam kasus ini, negara telah mengalami kerugian sebesar Rp 370 juta. Dan informasi yang dihimpun kerugian negara itu telah dikembalikan  oleh kedua terdakwa saat persidangan dan telah dititipkan ke Kejari Surabaya untuk disetorkan ke Kas Negara melalui rekening Pemkot Surabaya. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry