Zunaidi Abdillah, terdakwa yang juga mantan perawat RS National Hospital saat jalani sidang di PN Surabaya. (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co — Meski dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap salah satu pasien di Rumah Sakit (RS) National Hospital. Zunaidi Abdillah, terdakwa yang juga mantan perawat RS National Hospital hanya divonis sembilan bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/6/2018).

Putusan atau vonis dari Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Damang Anubowo menuntut terdakwa Zunaidi dengan pidana satu tahun enam bulan penjara. Namun tuntutan tersebut tidak sama dengan putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Surabaya.

Sebelum membacakan putusannya, Majelis Hakim Agus Hamzah menyatakan terdakwa Zunaidi Abdillah terbukti secara sah melanggar Pasal 290 ayat 1 KUHP, tentang pencabulan yang dilakukan terhadap orang yang pingsan atau tidak berdaya. Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan nama baik korban. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menjadi tulang punggung keluarga dan tidak pernah dihukum.

“Menimbang, terdakwa telah terbukti meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencabulan. Menjatuhkan pidana penjara sembilan bulan terhadap terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah dalam amar putusannya, Rabu (6/6) dalam sidang tertutup di PN Surabaya.

Atas putusan tersebut, Hakim Agus memberi kesempatan bagi terdakwa maupun JPU dalam menanggapi putusan ini. Menanggapi putusan ini, terdakwa Zunaidi melalui kuasa hukumnya Elok Dwi Katja mengaku masih pikir-pikir. Senada dengan kuasa hukum terdakwa, Jaksa Damang juga mengaku masih pikir-pikir.

“Kami pikir-pikir Pak Hakim,” ucap kuasa hukum terdakwa dan Jaksa Damang Anubowo.

Usai sidang, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini mengaku, putusan tersebut tidak lepas dari pertimbangan Majelis Hakim. Dan merupakan kewenangan dari Majelis Hakim. Untuk itu pihaknya mengaku masih pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah.

“Hakim mempunyai pertimbangan sendiri dalam menjatuhkan putusan. Begitu juga dengan kami juga mempunyai pertimbangan sendiri. Makanya saya pikir-pikir dulu,” ucak Jaksa Damang.

Damang menambahkan, kewenangan putusan dari Majelis Hakim seluruhnya sesuai fakta persidangan. “Dari pertimbangan Majelis Hakim, banyak yang diambil dari amar tuntutan kami. Dan itu kewenangannya Hakim,” pungkas Damang.

Kasus ini mencuat saat pasien berinisal W mengunggah video berdurasi sekitar 52 detik beberapa waktu lalu. Dalam video tersebut, W yang berstatus pasien di National Hospital memarahi perawat pria. Video tersebut menggambarkan pasien wanita duduk di ranjang menangis dan meminta pengakuan perawat laki-laki yang menurutnya telah melakukan tindakan asusila padanya.

Tak terima dengan perlakuan perawat tersebut, suami W, Yudi Wibowo lantas melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke Polrestabes Surabaya. Dalam perkara ini, terdakwa Zunaidi Abdilah didakwa dengan dakwaan tunggal, yakni melanggar Pasal 290 ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry