IMIGRASI : Tim Pora menggelar jumpa pers di Kantor Imigrasi Kelas III Kediri (ft/Nanang Priyo)

KEDIRI | duta.co – Keberadaan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) terbukti efektif mengawasi warga asing yang datang ke Indonesia tidak sesuai dengan berkas yang dimiliki.

Hal disampaikan Rakha Sukma Purnama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kediri saat menggelar jumpa pers, Jumat (30/11/2018) atas hasil operasi gabungan bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kabupaten Jombang.

Sebanyak empat orang asing berwarganegara RRC, Liu Dong (35), Xiao Mogen (46), Dai Qianming (55) dan Jiang Tianxing (39) diamakan tim gabungan saat bekerja di eks PT. VOLMA, Jl. Sumobito KM. 2 Dusun Betek Kecamatan Mojoagung.

“Saat kita amankan, mereka sedang membersihkan mesin alat alas kaki,” jelas Kanim Kelas III Kediri.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pada Kamis kemarin diketahui bila mereka tidak mengantongi izin bekerja. Selanjutnya, ke – 4 orang ini setelah dilakukan koordinasi dengan pihak Disnaker Kabupaten Jombang, diamankan di Ruang Deterisi Kantor Imigrasi.

“Dari laporan masyarakat, kemudian kami lakukan pemantauan kemudian kita teruskan ke Imigrasi,” jelas Kadisnaker, Hadi Widjajanto

Selanjutnya ke – 4 WNA ini akan dideportasi setelah menunggu proses pemeriksaan selesai. “Kendala kami masalah bahasa komunikasi, mereka tidak bisa berbahasa Inggris, sementara kami tidak memiliki tenaga ahli Bahasa Cina. Saat ini sedang kami usahakan, bila selesai pemeriksaan akan kami deportasikan. Kami tetap mengedepakan rasa kemanusiaan, selain menegak hukum,” tutur Rakha Sukma Purnama.

Atas perbuatan mereka, melakukan pelanggaran keimigrasian berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2011, berdasarkan berkas ijin tinggal dimiliki menjelaskan kegiatan sosial budaya. Diterangkan Rakha dari pengakuan awal, mereka datang secara bertahap, mulai 4 Agustus, kemudian 12 September dan terakhir pada 6 Nopember (nng)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry