JOMBANG | duta.co — Mantan ketua DPW PKB Jawa Tengah periode tahun 2012, Muhammad Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf, dipastikan gugur sebelum bertarung dalam pemilihan Ketua Umum PBNU. Pasal, salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah aturan mengenai pimpinan atau pengurus partai politik yang hendak mencalonkan diri sebagai pimpinan NU.

Ini terkenal denan istilah iddah politik, jika merujuk pada masa jeda atau waktu tunggu selama satu tahun bagi seseorang yang ingin dicalonkan sebagai Ketum Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama  (PBNU). Dalam Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU, terdapat ketentuan bahwa calon harus tidak lagi menjabat sebagai pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

Namun, ketentuan tersebut tidak berdiri sendiri. Dalam tata aturan organisasi NU, Perkum berada di bawah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Karena itu, ketika AD/ART baru mulai berlaku, seluruh peraturan jam’iyah yang sudah ada harus disesuaikan dengan ketentuan baru tersebut. “Hal inilah yang kemudian masuk dalam ketentuan peralihan.” kata wakil koordinator komisi organisasi Prof Dr Asrorun Ni’am, disela sela sidang pleno. Sabtu (29/8).

Menurutnya, penjelasan dalam forum pembahasan Muktamar, peraturan jam’iyah atau Perkum yang sudah ada tidak serta-merta gugur ketika AD/ART baru diberlakukan. Peraturan terse,but masih tetap berlaku, tetapi harus terlebih dahulu dilakukan ratifikasi oleh kepengurusan baru.

Dengan demikian, aturan mengenai kewajiban mundur satu tahun bagi pimpinan partai politik yang hendak maju sebagai calon Ketua Umum PBNU belum dapat dibaca secara sederhana sebagai aturan yang otomatis menggugurkan seseorang. “Pada saat Anggaran Rumah Tangga mulai berlaku, semua peraturan jam’iyah dinyatakan masih tetap berlaku setelah dilakukan ratifikasi,” bebernya.

Artinya, posisi Perkum yang mengatur masa jeda politik menjadi bagian penting yang harus dilihat dalam proses ratifikasi tersebut. Apakah ketentuan satu tahun itu dipertahankan, disesuaikan, atau diatur kembali, menjadi kewenangan kepengurusan baru sepanjang sesuai dengan AD/ART yang telah ditetapkan.

Persoalan ini menjadi penting karena aturan “jeda politik” selama satu tahun sebelumnya telah menjadi salah satu rambu bagi kandidat Ketua Umum PBNU. Perkum Nomor 3 Tahun 2025, misalnya, mencantumkan syarat bahwa calon Ketua Umum PBNU tidak menjabat sebagai pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam waktu satu tahun terakhir.

Di tengah dinamika Muktamar ke-35 NU, persoalan tersebut akhirnya bukan hanya menyangkut siapa yang mundur dari partai, tetapi juga menyangkut bagaimana keberlakuan aturan lama setelah AD/ART baru disahkan.

Dengan mekanisme peralihan tersebut, keputusan final mengenai keberlanjutan aturan Perkum akan sangat bergantung pada proses ratifikasi oleh kepengurusan PBNU hasil Muktamar.

Perlu diketahui, saat ini nama Gus Yusuf menjadi salah satu calon Ketua Umum PBNU dalam muktamar ke 35 NU. Sedangkan pencalonannya terbentur akan mekanisme pemilihan, karena mantan pengurus PKB ini mundur dari kepengurusan partai politik pada awal tahun 2026 belum satu tahun. (din)