Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat (haryono/duta.co)

BONDOWOSO | duta.co – Sebagai kabupaten berpredikat Universal Health Coverage (UHC), Pemkab Bondowoso ingin memastikan pelayanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, Puskesmas sampai ke rumah sakit berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat menegaskan bahwa pelayanan kesehatan berbasis UHC harus berjalan di semua tingkatan mulai kelas 1 hingga kelas 3.

Begitu juga dengan hak-hak pasien dan jenis-jenis penyakit yang dapat ditangani oleh BPJS Kesehatan, masyarakat harus tahu.

“Ini harus jelas dan ini harus disampaikan kepada masyarakat,” katanya saat dikonfirmasi di kantor Dinas Kesehatan setempat, Kamis (12/01) kemarin.

Wabup Irwan menguraikan, ketika Bondowoso berstatus UHC, maka pelayanan kesehatan terhadap masyarakat Bondowoso pada Khususnya cukup menunjukkan KTP saja.

” Kalau belum UHC pasti nanti ditanya ikut program BPJS nggak. Jadi perbedaannya hanya sebatas kepada pelayanan,” lanjutnya.

Bagi masyarakat yang pernah ikut BPJS Mandiri namun menunggak, diimbau untuk segera melunasinya dulu. Akan tetapi, bagi mereka yang menunggak lebih 3 bulan bisa dialihkan ke pemerintah daerah.

” Nanti akan kita pilah, kalau yang nggak mampu dan tentunya dialihkan ke pemerintah. Tapi kalau yang sudah mampu mereka harus membayar,” tegasnya.

Untuk diketahui, tahun lalu Kabupaten Bondowoso berstatus UHC setelah 763.819 jiwa atau 95,54 persen persen masyarakatnya terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).(yon)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry