SURABAYA | duta.co – Purnomo alias Jibol (34), warga Desa Bangsongan, Kecamatan Kayen Kidul , Kediri, terpaksa berurusan dengan petugas Polsek Karangpilang Surabaya. Tersangka dibekuk karena tepergok membawa satu kantong plastik berisi pil dobel L, dan disimpan di dalam saku celana.
Pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini diamankan anggota Polsek Karangpilang pada saat melakukan giat Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) di Jalan Raya Mastrip Kedurus depan PT Karoseri No. 23 Karangpilang, Sabtu (10/2) lalu, sekira pukul 11.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Karangpilang Iptu Marji Wibowo menjelaskan, tersangka ditangkap setelah sebelumnya menunjukkan gelagat mencurigakan saat razia. Setelah diperiksa surat-surat kendaraan bermotornya, tersangka terlihat gugup.
“Lalu kami melakukan pemeriksaan badan dan ditemukan bungkus plastik kecil berisi pil dobel L sebanyak 24 butir,“ ujarnya, Selasa (13/2).
Marji Wibowo juga mengatakan, awalnya tersangka mengelak dan mengaku barang tersebut bukan miliknya. “Kami tidak mempercayai begitu saja. Setelah kami bawa ke Polsek untuk diperiksa lebih lanjut, tersangka mengakui pil dobel L ini memang miliknya dan baru dibelinya dari seseorang berinisial DR. Rencananya akan akan dijual kembali,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU No.36/2009 tentang Kesehatan. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry