Tersangka Yudha Ardianto Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Satu dari dua tersangka pencurian burung jenis cucak ijo milik Saifudin Darmawan (27) ketiban apes. Pasalnya, tersangka ditangkap warga saat tepergok melancarkan aksinya. Sebuah sepeda motor Honda Supra warna Hitam L 4598 UI pun berhasil diamankan Polisi.

Kapolsek Tambaksari Surabaya Kompol Prayitno mengatakan, tersangka adalah Yudha Ardianto (18), yang diketahui indekos di Jl Jetis Kulon Gg 8 Surabaya. “Saat mencuri burung cucak ijo, tersangka ketahuan oleh warga tetapi pelaku berusaha kabur. Berkat kesigapan warga akhirnya satu dari dua tersangka dapat dibekuk dan diserakan ke polisi,” katanya, Minggu (10/12/2017).

Ia menambahkan, Polisi saat ini masih mengejar satu pelaku lainnya karena identitas tersangka sudah diketahui. “Saat ini, kami masih melakukan pencarian terhadap satu tersangka lainnya. Kami berharap pelaku segera menyerahkan diri karena identitasnya sudah diketahui Polisi,” tegasnya.

Ia mengatakan terungkapnya kasus itu berawal dua tersangka yang berboncengan menggunakan sepeda motor melihat burung milik korban, Saifudin Darmawan, warga Jl Kapas Madya Gg 2-A No.21 Surabaya.  tergantung di atas teras depan rumah.

Kedua pelaku, kata Kompol Prayitno, kemudian berhenti dan selanjutnya tersangka Yudha Ardianto turun berjalan kaki menuju ke rumah korban untuk mengambil burung cucak ijo. Sementara tersangka Pian (DPO) menunggu di atas sepeda motor yang berada tidak jauh dari rumah korban.

“Kemudian tersangka Yudha Ardianto memanjat pagar dan saat menurunkan sangkar burung dari gantungan, aksinya diketahui warga yang akhirnya para pelaku berusaha melarikan diri. Namun Yudha berhasil ditangkap warga, sedangkan Pian berhasil kabur,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry