Tentang Kami

duta.co

PEMBACA yang budiman, Kami hadir dalam bentuk media online, www.duta.co. Dan kami sudah terverifikasi faktual bersama Koran Duta Masyarakat. Kami menggunakan PT yang sama, PT DUTA MASYARAKAT KORAN sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Akta perubahan No 9 tertanggal 21 Juli 2020, NO AHU: AHU-0049963.AH 10.02.TAHUN 2020, NO NIB 0220105732425. Alamat Redaksi Kami, sama, Jl Gayungsari Timur 35 Surabaya. Nomor Telepon 031-82-999-82 – 82-999-85. email harianduta@gmail.com.

Duta Masyarakat

Tidak ada kalimat yang patut kami haturkan, kecuali bersyukur kepada Allah SWT. Sampai hari ini, Koran kita, Duta Masyarakat masih diberi kekuatan lebih oleh Allah SWT. untuk menyapa Anda, konsisten terbit dengan berbagai informasi penting.

Bagi warga nahdliyin (terutama para sesepuh), nama Duta Masyarakat sudah tidak asing lagi. Koran ini terbit pada era 50-an, menjelang pemilu 1955. Adalah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang mendirikan surat kabar Duta Masyarakat.

Tidak lama, surat kabar ini menjadi besar dan menjadi salah satu media cetak yang diperhitungkan di tanah air. Tak heran jika kemudian lahir banyak jurnalis handal seperti HM Mahbub Djunaidy, HM Said Budairy, dan HM Zain Badjeber, dll.

Tahun 1965, ketika terjadi ‘perang saudara’ melawan ideologi komunis, Duta Masyarakat menjadi media yang sangat ditunggu-tunggu. Liputan dan analisanya yang tajam membuat koran ini menjadi referensi banyak pihak. Bahkan tidak sedikit tokoh-tokoh komunis ikut memburu dan membaca Duta Masyarakat.

KH Saifuddin Zuhri punya kisah lain. Saat menjabat Sekretaris Jenderal PBNU, merangkap Pemred Duta Masyarakat, pernah dipanggil Bung Karno. Tepatnya Jumat, 17 Februari 1962, beliau diminta menghadap ke Istana Merdeka. Kiai Saifuddin deg-degan, jangan-jangan terkait pemberitaan Duta Masyarakat. Ternyata tidak, saat itu beliau justru diminta menjadi Menteri Agama.

Begitu juga Pramoedya Ananta Toer, yang dikenal sebagai tokoh ‘kiri’, dalam surat terbukanya kepada Keith Foulcher, mengisahkan, betapa Koran Duta Masyarakat menjadi penting dibaca untuk mengetahui perkembangan politik. Namun, seiring pergantian rezim, Duta Masyarakat harus tutup. Sampai orde baru tumbang, tidak memiliki kesempatan ‘hidup’. Meski saat itu diakui semua pihak,  tugas Duta Masyarakat sangat strategis, mengawal Islam rahmatan lilalamin sekaligus menjaga keutuhan NKRI.

Akhirnya, era reformasi tahun 1998, Duta Masyarakat kembali lahir. Kali ini, dengan mengambil lokasi penerbitan di Jawa Timur, Duta Masyarakat diterbitkan dengan sasaran pembaca nahdliyin. Namun dalam perkembangannya, koran ini tidak hanya dibaca oleh kalangan nahdliyin tetapi juga kalangan lain. Dengan visi menyuarakan hati nurani rakyat, Duta Masyarakat kembali hadir memberikan bekal informasi bagi pembaca umum.

Tahun 2000, Duta Masyarakat merombak management. Inilah saat-saat menegangkan, di mana bersamaan dengan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) memegang amanah sebagai Presiden ke-4 Republik Indonesia. Tidak lama Gus Dur memimpin negeri ini, beliau menjabat 20 Oktober 1999 hingga 24 Juli 2001. Dinamika politik tak terkendali, politisi-politisi Senayan sibuk menyerang Presiden Gus Dur, ini membuat Duta Masyarakat — satu-satunya koran — yang setiap hari tampil ‘membela’ Gus Dur. Apa daya, kekuatan lawan lebih besar, akhirnya Gus Dur pun lengser. Sampai detik ini, banyak yang menyebut Duta Masyarakat sebagai Korannya Gus Dur.

Setelah lengser dari Istana, Gus Dur rajin menulis untuk Duta Masyarakat.  Hebatnya, pembaca, hampir setiap tulisannya, Gus Dur tidak pernah menghujat lawan politiknya. Setiap artikelnya ditutup dengan kalimat tanya. Bukankah begitu? Ini menunjukkan betapa Gus Dur tidak pernah memaksakan kehendak. Luar biasa.

Begitu juga Gus Dur dalam membesarkan Koran Duta Masyarakat. Seperti ditulis Saudara Hamzah Sahal di situs nu.or.id (18 Juni 2012), bahwa Gus Dur sangat memperhatikan perkembangan Koran Duta. 

Hamzah menulis: Pagi-pagi sekali, Gus Dur mengundang santrinya. “Tolong, Kang, dibacakan lagi tulisanku. Bilang saja kalau ada kalimat yang tidak mudah dipahami atau ada tanda baca yang belum pas,” Gus Dur meminta. Santri itu menerima dua lembar tulisan Gus Dur dengan takdim. Lalu duduk di bawah sang guru. Dia langsung membacanya dengan jelas. Tapi, paragraf pertama belum habis dibaca, Gus Dur keluarkan perintah yang lain.

“Sampeyan duduk di sini dong,” minta Gus Dur sambil menepuk-nepuk kursi di sampingnya. Santri berdiri, dan sambil mesam-mesem tidak jelas, duduk di kursi, di samping sang guru.

Sejurus kemudian Kang Santri membacakannya kembali. Setelah beres, Gus Dur meminta Santri mengirim tulisannya. “Tolong kirim tulisanku ke Duta Masyarakat. Pakai internet Sampeyan ya, Kang,” kata Gus Dur. Yang dimaksud Gus Dur internet adalah surat elektronik atau e-mail.

Namun Kang Santri tidak langsung pergi. Tampak ada yang ingin disampaikan. “Gus, ini tulisan bagus sekali. Jika dikirim di koran nasional pasti dimuat,” begitu Kang Santri ini usul. Apa jawab Gus Dur?

“Ah, Sampeyan ini ngerti apa? Biar Duta Masyarakat itu koran lokal, tapi yang baca kan orang NU. Kirim saja ke sana, biar dibaca jamaah NU di desa-desa,” ujar Gus Dur memberi pengertian.

“Tujuanya memang agar orang NU menikmati tulisan bagus,” lanjut Gus Dur sambil ketawa ringan. Kang Santri hanya mantuk-mantuk, lalu mencium tangan Gus Dur. Dan Kang Santri pun bergegas ke warung internet.

Ya! Itulah Duta Masyarakat, doa Gus Dur terus menyertainya. Seperti pesan Gus Dur, Duta Masyarakat harus hadir memberikan berita yang lebih mengacu pada nilai daripada sekadar informasi. Selain Gus Dur tokoh yang tak bisa kami lupakan adalah almaghfurlah Dr KH MA Sahal Mahfudz, juga H Abdullah Zaim (almarhum) sebagai Pemred.

Pembaca, hari-hari ini kami juga ‘ditunggui’ para ulama, seperti KH. A Mustofa Bisri, KH.A Hasyim Muzadi, KH As’ad Said Ali, KH Dr. Alwi Shihab.

Sebagai pemimpin umum adalah Drs H Choirul Anam (Mantan Wartawan MBM Tempo), pemimpin redaksi Mokhammad Kaiyis (Mantan Wartawan Editor dan Panji Masyarakat), serta didukung awak redaksi yang telah kenyang dengan pengalaman jurnalistik. Misalnya Muhamad Hakim, Eko Pamudji, Abdul Rahman, Mohammad Imam Ghozali, Muhammad Natsir, Mahrus Ali, Endang Lismari, Tri Suryaningrum, dll.

Visi Duta Masyarakat adalah menjadikan media ini sebagai sumber informasi positif bagi umat Islam khususnya, dan seluruh bangsa Indonesia umumnya sehingga tercipta masyarakat yang adil, makmur, berkarakter Islami menuju negeri yang baldatun toyyibatun warobbun ghofur.

Misinya, mengajak pembaca berpikir positif, serta ikut aktif dalam gerakan dakwah Islam, tentu dengan pola informasi dan tehnik jurnalistik yang benar. Meningkatkan fungsi dan peran Duta Masyarakat dalam penyebarluasan nilai-nilai Islam. Menjaga dan mempertahankan nilai-nilai Ahlussunnah wal-jamaah. Dengan misi itu, Duta Masyarakat wajib memberikan space khusus rubrik religi.

Karena yang terakhir itu, Duta Masyarakat mendapat penghargaan dari Yayasan Pustaka Compass sebagai koran terbaik bidang religi yang konsiten menyajikan berita santri. Penghargaan diberikan pada momentum peringatan Hari Santri Nasional (HSN) ke II 22 Oktober 2016 bertajuk “Santri of The Year 2016” di Museum Gajah, Jakarta, Minggu (23/10/2016).  Apa pun yang kami capai, pembaca, tidak ada yang bisa lepas dari karunia Allah swt. Dan doa Anda, amat berarti bagi kami. (*)

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry