SURABAYA | duta.co – Masyarakat jangan panik. Layanan kesehatan bagi peserta mandiri maupun penerima bantuan iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tetap gratis.

Peratuan Menteri Kesehatan (Permenkes) no 51/2018 memang menjadi penyebab munculnya isu-isu di masyarakat bahwa layanan BPJS Kesehatan tidak lagi gratis bagi masyarakat.

“Kan memang tidak gratis. Bagi peserta mandiri harus bayar setiap bulan sesuai kelasnya. Bagi peserta yang termasuk dalam penerima bantuan iuran (PBI) tidak gratis juga tapi dibayari pemerintah,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Surabaya, Herman Dinata.

Dikatakan Herman, Permenkes itu mengatur tentang regulasi soal ketentuan urun biaya dan selisih biaya yang terjadi dalam pelayanan kesehatan.

Dalam Permenkes itu untuk naik kelas di poli rawat jalan pelayanan rumah sakit kelas C dan D, pasien akan dikenakan biaya Rp 10 ribu untuk sekali kunjungan.

Sementara di rumah sakit B dan A dikenakan biaya Rp 20 ribu per sekali kunjungan.

“Tapi aturan itu belum diterapkan. Ingat ya aturan lanjutannya belum diterapkan. Kalau pasien mau naik kelas layanan di rawat jalan silahkan saja,” ungkap Herman.

Sementara untuk rawat inap, naik kelas diperbolehkan. Namun, harus satu tingkat di atasnya.

Kalau biasanya pasien membayar iuran untuk kelas dua, maka dia hanya boleh naik kelas saat rawat inap satu kelas di atasnya. Walau dia bisa membayar dua tingkat di atasnya.

“Diharapkan pasien bertanggung jawab dengan apa yang sudah dipilihnya. Iuran tiap bulan di kelas 3 tapi pas dirawat mau naik kelas satu, ya tidak boleh lagi. Tapi, seperti yang saya katakan tadi, ini belum diberlakukan,” jelas Herman.

Naik kelas satu tingkat di atasnya itu, nantinya juga akan diberlakukan selisih biaya. Pasien harus membayar itu karena memang sudah menjadi aturan yang harus diterapkan.

“Karena naik kelas itu masalah selera. Pasien merasa mampu untuk naik tingkat di atasnya karena selera pribadinya bukan karena indikasi medisnya,” tukas Herman.

Dikatakikan Herman, peraturan baru ini dikeluarkan karena pemerintah melihat ada selera peserta yang berlebih. Terutama untuk penyakit-penyakit tertentu yang mungkin tidak mengancam nyawa.

“Contohnya, seharusnya kata dokter tidak perlu begini tapi pesertanya mau. Atau contoh konkritnya, operasi sesar. Kata dokter tidak perlu sesar karena bisa normal, tapi karena pasien ingin anaknya lahir di tanggal tertentu dia ingin sesar. Ini yang dimaksud,” tuturnya.

Mengenai jenis penyakit apa saja yang nantinya akan dikenakan biaya tambahan, Herman belum bisa menyebutkannya. Karena katanya semua itu masih dalam proses kajian belum ditentukan saat ini.

Karena itu, pasien BPJS Kesehatan jika ingin terus gratis menikmati layanan kesehatan yang diberikan secara gratis, maka harus tetap menggunakan kartu kepesertaan sesuai dengan kelas yang sudah dipilihnya selama ini.

“Itu untuk peserta mandiri ya, sementara untuk peserta PBI tetap bisa menikmati layanan seacra gratis juga sesuai kelasnya,” tukas Herman. end

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry