JAKARTA  | duta.co – Bawaslu diamanatkan oleh undang-undang untuk mengawasi percetakan dan pendistribusian logistik pemilu 2019, sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 346, yang menyatakan bahwa pengawasan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota serta Sekretaris Jenderal KPU, Sekretaris KPU Provinsi, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota mengenai pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 341 (kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat untuk mencoblos dan tempat pemungutan suara) dilaksanakan oleh Bawaslu. Demikian ditegaskan Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Burhanuddin di Jakarta, Kamis (7/2).
Namun kenyataan di lapangan pengawas pemilu dipersulit untuk mengakses dan melakukan pengawasan di tempat percetakan surat suara walaupun sudah menunjukkan surat tugas, surat perintah dan indentitas sebagai anggota Bawaslu. “Hal ini terjadi pada saat ingin melakukan pengawasan di PT. Gramedia Jakarta,” ujar Burhanuddin.
Menurutnya, kesulitan untuk mengakses percetakan surat suara ini harusnya tidak terjadi. “Karena kehadiran kami ingin memastikan bahwa percetakan surat suara sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur oleh undang-undang,” tegas Burhanuddin.
Apalagi lanjutnya, saat ini surat suara pemilu presiden dan wakil presiden serta surat suara pemilu legislatif untuk daerah pemilihan DKI Jakarta sudah mulai didistribusikan dari percetakan PT. Gramedia. “Sehingga kami ingin memastikan percetakan dan pendistribusiannya sesuai dengan prosedur,” ucap Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu DKI Jakarta.
Saat ini pengawas pemilu melakukan pengawasan terhadap pendistribusian surat suara yang dilakukan oleh KPU. “Kami menemukan pengirimannya tidak dikawal oleh pihak keamanan, salah satunya distribusi surat suara ke gudang KPU Jakarta Barat,” ungkapnya heran.
Menurutnya, kejadian tersebut sangat rawan dalam hal keamanan surat suara sepanjang perjalanan, apalagi jarak tempuh yang cukup jauh dari Cikarang ke Jakarta Barat.
Selain itu, Bawaslu Jakarta Pusat dan Bawaslu Jakarta Selatan melakukan pengawasan melekat terhadap pendistribusian dan pelipatan surat suara untuk Dapil II DKI Jakarta (Luar Negeri) di Rawa Bokor Tangerang. Hal ini dilakukan untuk memastikan pendistribusian, pelipatan dan pengiriman surat suara keluar negeri sesuai dengan prosedur. “Dalam sortir dan pelipatan surat suara luar negeri untuk hari ini (7/2/19) saja, Bawaslu DKI Jakarta menemukan lebih dari 1000 surat suara yang rusak,” pungkasnya.
Demi amanat undang-undang, Bawaslu DKI akan terus melakukan pengawasan percetakan dan pendistribusian logistik pemilu, walaupun terkadang harus mengalami kendala dilapangan karena ketidakterbukaan terhadap pengawas pemilu. “Kami berharap bahwa KPU memberikan akses yang seluas-luasnya kepada pengawas pemilu untuk mengawasi logistik pemilu,” tutup Burhanuddin. (hud)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry