JAKARTA | duta.co – Penemuan warga negara asing (WNA) masuk daftar pemilih tetap (DPT) terus berlanjut. Kali ini di DIY, Jambi, dan Bekasi. Di DIY ditemukan 103 WNA dan tambahan lagi 10 WNA masuk DPT. Namun KPU menegaskan hanya akan menyisir 103 WNA yang masuk ke dalam DPT meski Bawaslu DIY menemukan lagi 10 WNA yang juga masuk ke DPT. KPU menegaskan pada prinsipnya setiap WNA tidak memiliki hak pilih di Indonesia.
“Kan yang punya data WNA Dukcapil, kami dikasih 103 ya kami akan selesaikan data itu. Secara bersamaan KPU membuka diri, misalnya masih ada laporan dari masyarakat. Negara kita kan besar, kurang lebih ada 190 juta (di DPT) berarti penting bagi KPU, semangatnya transparan dan terbuka,” kata komisioner KPU Viryan Aziz kepada wartawan, Selasa (5/3/2019), seperti dikutip dari detik.com.
“Kita tak tahu ada kecurigaan dari publik, menyampaikan data tertentu, ya kita verifikasi juga. Tapi prinsipnya adalah WNA tidak bisa memilih,” katanya.
Dia mengatakan telah menginstruksikan KPUD untuk mengecek 103 WNA yang disebut masuk ke dalam DPT. Saat ini verifikasi 103 WNA itu masih berjalan.
KPU juga akan menemui 103 warga negara asing (WNA) yang datanya masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebagai langkah verifikasi. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ragu KPU bisa menyelesaikan masalah soal data WNA ini.
“Sejak bergulirnya isu e-KTP WNA, banyak pihak yang mencium aroma tidak sedap. Dari dipersoalkannya kembali DPT sampai adanya dugaan WNA masuk di dalam DPT. Dengan temuan dukcapil ini, secara nyata dan meyakinkan bahwa ada WNA masuk dan terdaftar di DPT. Tidak tanggung-tanggung, dari 1.600 WNA pemilik e-KTP yang ditelusuri, ditemukan 103 orang di antaranya yang terdaftar di dalam DPT,” kata juru debat BPN Prabowo-Sandiaga, Saleh Daulay, kepada wartawan, Selasa (2/3/2019).
Temuan Dukcapil itu, menurutnya, menimbulkan banyak tanda tanya. Saleh menyoroti soal siapa yang memasukkan data WNA tersebut ke DPT hingga apakah hanya 1.600 WNA yang diketahui memiliki e-KTP. Dalam UU, diatur kemungkinan WNA memiliki e-KTP, namun tidak berhak punya suara dalam pemilu.
“Bagaimana cara memastikan validitas atas informasi itu? Bolehkah kedua belah pihak, khususnya BPN, terlibat dalam verifikasi dan validasi hal itu? Perlukah DPT disaring dan disoal lagi?” tuturnya.
Saleh menegaskan, kubu Pabowo-Sandiaga tidak punya niat untuk mencari persoalan dalam pelaksanaan pemilu. Hanya, kata politikus PAN ini, wajar jika ada pertanyaan yang muncul dari persoalan semacam itu.
“Diperlukan jawaban yang meyakinkan dari pihak-pihak terkait agar masalah ini bisa dituntaskan. Tentu tidak elok jika masalah seperti ini nanti menjadi tinta kotor dalam penyelenggaraan pemilu,” kata Saleh.
Anggota DPR ini pun ragu KPU bisa menyelesaikan sengkarut e-KTP WNA yang masuk DPT. Saleh ragu jumlah WNA yang masuk DPT hanya 103 orang.
“Kami sedikit meragukan kemampuan KPU untuk membersihkan masalah ini. Sebab, kelihatannya KPU hanya akan menelusuri data yang diperoleh dari Dukcapil. Bagaimana dengan yang data lain? Apakah memang hanya segitu jumlahnya?” tuturnya.
Sebelumnya, Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan lagi 10 warga negara asing (WNA) yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Iya ini di luar (data) 103 (WNA). Jadi di luar 103 itu tambah 7 berarti, karena 10 dari 103 itu. Tiga (WNA) sudah masuk (data 103), terus ada tambahan 7 (WNA),” jelas Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Antar-lembaga Bawaslu DIY, Amir Nasiruddin, di sela rapat internal Bawaslu di Hotel Harris Vertu, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Selasa (5/3).
Berikut ini tujuh nama WNA yang masuk DPT Bawaslu DIY:
1. Dominique Oberson
2. Linda Lou Fliam
3. Rudy Setyawan
4. Willem Cornelis
5. Maudy Calbo
6. Taeko Moromoto
7. Kamaru Azman
Temuan di Jambi
Selain itu seorang warga negara (WN) Malaysia di Jambi juga masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019. WNA bernama Tee Kim Teck itu merupakan 1 dari 10 WNA di Jambi yang memiliki e-KTP.
“Itu dari data KPU RI, lalu dari hasil verifikasi faktual, kita memang menemukan 1 WNA yang masuk dalam DPT. Itu atas nama Tee Kim Teck, warga negara Malaysia yang kini tinggal di Kota Jambi,” kata Komisioner KPU Kota Jambi, Aditya Diar, saat dihubungi Selasa (5/3/2019).
WNA yang masuk DPT tersebut berdomisili di Kota Jambi. WNA itu tinggal bersama keluarga yang berada di Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, dan berprofesi sebagai pengusaha.
Aditya pun meminta Pemprov menindaklanjuti temuan tersebut. Pihaknya juga akan mendatangi rumah WNA tersebut.
“Kita tindaklanjuti lagi, bagaimana bisa warga negara asing masuk dalam DPT. Apakah ada kesalahan data atau bagaimana. Nanti rencananya kita akan mendatangi lokasi rumah orang asing itu. Kalau memang betul statusnya warga negara asing, maka akan kita coret dari DPT, karena itu tidak boleh WNA masuk dalam DPT,” ujar Aditya.
Sementara itu, dari data Dinas Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi, total ada 10 WNA di Jambi yang memegang e-KTP. Sepuluh orang asing yang terdata memiliki e-KTP di Kota Jambi itu ialah warga negara Korea Selatan, India, Pakistan, Malaysia, Taiwan, dan Maroko.
Kabid Pendaftaran Penduduk Dukcapil Kota Jambi Nawawi mengatakan setiap WNA yang memilik e-KTP diperbolehkan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Mengenai temuan KPU, dia akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
“Kitap (kartu izin menetap) itu hanya bisa dikeluarkan melalui Imigrasi. Hanya saja bedanya buat orang asing yang memiliki e-KTP itu status warga negaranya tercantum di e-KTP itu. Lalu orang asing yang memiliki e-KTP memiliki masa berlakunya, terkait tinggal berapa lama lagi masa berlakunya orang asing itu berada di Indonesia yang dikeluarkan oleh Imigrasi,” kata Nawawi ketika dihubungi terpisah.

Temuan di Bekasi

Dua orang warga negara asing (WNA) yang tinggal di Bekasi juga masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Kedua WNA itu tercatat di DPT dinilai karena kesalahan input data.
“Ada dua orang . (Karena) kesalahan input itu,” kata Komisioner Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail saat dihubungi wartawan, Selasa (5/3/2019).
Kedua WNA itu adalah Jewel Lee La Russa (30), WN Amerika dan Jemima Maquiling (44), WN Filipina. Ali mengungkap adanya kesalahan input data sehingga keduanya masuk dalam DPT pemilu 2019.
“Data yang lama terdaftar di Disdukcapil kemudian masuk ke DPT,” sambungnya.
Ali menambahkan, pihaknya telah merekomendasikan kepada KPU untuk mecoret kedua WNA itu dari DPT. Bawaslu juga meminta KPU melakukan verifikasi faktual agar tidak terjadi kesalahan data. “Kita minta KPUD, kita sudah melakukan verifikasi faktual ke Disdukcapil dan KPUD, cuma betul kita temukan bahwa dua nama itu masuk ke DPT tapi dia tidak punya e-KTP,” paparnya.
Dihubungi secara terpisah, Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni juga membenarkan adanya 2 WNA yang masuk dalam DPT. Nurul memastikan kedua WNA itu sudah dihapus dari DPT.
“Itu datanya sudah ada sejak pemilu sebelumnya tahun 2014, sudah kita coret kok,” kata Nurul.
Berdasarkan data dari Disdukcapil Kota Bekasi terdapat 190 orang WNA di Bekasi. Dari 190 orang itu salah satu WNA, Steven Minh Anh memiliki e-KTP tetapi tidak tercatat di DPT. (det/wis)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry