
JAKARTA | duta.co – Soal Muhaimin Iskandar (Cak Imin) berurusan dengan KPK, bukan hal baru. Majalah Tempo edisi 21-27 Oktober 2019, sudah menurunkan laporan panjang, delapan halaman. Headlinenya: ‘Main Anggaran Petinggi PKB’.

Majalah Tempo juga menyingkap keinginan Musa Zainuddin menjadi justice collaboration, tetapi gagal. Sampai akhirnya Musa meninggal, Minggu 5 September 2021. Politisi senior, mantan Ketua Ikatan Keluarga Alumni Fisip Universitas Lampung ini, meninggal disaat menjalani hukuman pidana penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Ia terjerat kasus suap terkait pembangunan jalan Taniwel-Saleman senilai Rp 56 miliar dan rekonstruksi Piru-Waisala Provinsi Maluku Rp 52 miliar dalam APBN Kementerian PUPR 2016. Pada tahun 2017, Musa divonis Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta, karena terbukti menerima suap Rp 7 miliar terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Musa tak mau menjadi tumbal sendirian. Ia pun menjawab 11 pertanyaan wartawan Tempo. Jawaban Musa kemudian dipakai judul oleh Tempo. “Saya Menyerahkan Duit untuk Muhaimin Lewat Jazilul,” demikian judul Tempo edisi itu.
Tetapi, upaya Musa untuk meringankan hukuman ini, kandas. Kasusnya pun menguap. Kala itu, banyak orang menuding KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) masuk angin, tidak serius. Wallahu’alam.
Yang jelas, kini, KPK sedang sibuk memburu dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI). KPK menggeledah salah satu ruangan di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Penggeledahan berlangsung Jumat (18/8/23), sebelum deklarasi Anies-Imin, Sabtu (2/9/23) di Surabaya.
Kali ini, ganti KPK dituding politis, karena memburu dugaan korupsi Kemnaker yang, kala itu menterinya Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Kini Bacawapres Anies Baswedan.
Padahal, ini perkara baru. “Iya, perkara baru,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi, Sabtu (19/8/2023). Penggeledahan dilakukan pada Jumat (18/8). Alexander belum memerinci barang bukti yang ditemukan penyidik KPK di lokasi.
Hari ini, Kamis (7/9/23) tim penyidik KPK juga meneruskan menggeledah sebuah rumah, juga terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di kawasan Mengwi, Badung, Bali.
Penggeledahan dilakukan untuk melanjutkan proses pengumpulan alat bukti setelah Senin (4/9) KPK melakukan pemeriksaan terhadap mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Reyna Usman.
Di hari ini juga, Kamis (7/9/23), Cak Imin, Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) diperiksa KPK. Pria yang akrab disapa Cak Imin itu diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB atau 5 jam lamanya.
Kepada media, Cak Imin mengungkapkan bahwa dia telah selesai diperiksa oleh KPK atas kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2012 silam.
“Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi tahun 2012. Dalam hal ini ada program perlindungan tenaga kerja di luar negeri proteksi sistem perlindungan TKI di luar negeri. Sistem proteksi itulah yang menjadi kasus yang sedang diselidiki oleh KPK dengan tersangka mantan dirjen, mantan salah satu staf dirjen, dan salah seorang dari perusahaan,” ungkap Cak Imin di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (7/9/2023).
Cak Imin mengatakan dia sudah memberikan penjelasan kepada KPK soal kasus itu. Dia pun berharap dengan penjelasan tersebut, KPK terang benderang untuk mengusut tuntas.
“Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu semua yang saya pernah dengar dan insyaallah semuanya yang saya ingat dan tahu sudah saya jelaskan. Mudah-mudahan dengan penjelasan ini KPK semakin lancar dan cepat tuntas menyelesaikan kasus-kasus korupsi,” tuturnya.
Cak Imin pun menegaskan bahwa dia sangat mendukung kinerja KPK. Apalagi dengan visi KPK untuk memberangus kasus korupsi di Indonesia. “Saya mengucapkan terima kasih kepada KPK yang terus melakukan upaya-upaya menuntaskan semua kasus-kasus korupsi dan kita semua mendukung,” tegasnya.
Jangan Bangun Opini Lain
Ketua KPK Firli Bahuri meminta agar jangan ada upaya mengarahkan atau membangun opini lain terkait dengan pemanggilan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. “Ini murni penegakan hukum, jangan ada yang membangun opini lain,” tegas Firli Bahuri di Palangka Raya, Kamis.
Hal itu dia tegaskan kepada awak media setelah membuka rakor sinergi dan penguatan pemberantasan korupsi bagi kepala daerah, camat, kepala desa, dan kepala SMA/SMK se-Kalimantan Tengah.
Firli menyampaikan, upaya yang dilakukan KPK adalah proses hukum. Pihaknya menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK, yakni profesional, akuntabel, keadilan, menjunjung tinggi kepastian hukum, serta hak asasi manusia.
“Dipastikan beliau diperiksa sebagai saksi, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tiga orang tersangka di Kementerian Ketenagakerjaan,” jelasnya saat ditanyai awak media. (mky,net,tempo.co,kompas.com)





































