Wisata Gua Lebar Sampang yang masih buka meski lengang dan tidak ada larangan penutupan. (fathor/duta)

SAMPANG | duta.co – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang untuk menutup seluruh tempat wisata yang ada, sebagai salah satu poin Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, hanya sebatas wacana saja.

Pasalnya, dari pantauan Duta Masyarakat, segenap tempat wisata yang ada di daerah Kecamatan Kota Sampang saja masih saja terlihat lengang, tanpa adanya larangan berkunjung atau ditutup sementara,  apalagi adanya penjagaan ketat.

Sebut saja tempat wisata Gua Lebar, Makam Ratu Ibu, Pebabaran Trunojoyo, dan Wisata Tambak Garam, masih saja bisa dikunjungi para wisatawan, baik dari lokal daerah Sampang, maupun wisatawan luar daerah Sampang, terlebih dalam suasana hari libur sekolah.

Iqbal, warga Kabupaten Sumenep menyayangkan pernyataan pemerintah Sampang yang tidak sesuai dengan fakta yang ada, dimana dirinya mengaku bisa berwisata santai di tempat wisata yang ada di Kabupaten Sampang tersebut.

“Sepertinya biasa saja mas, saya berkunjung ke sejumlah tempat wisata di Sampang tanpa adanya larangan apalagi ditutup, sebagaimana pernyataan Disporabudpar Sampang sebagaimana poin PPKM” tutur Iqbal.

Sebelumnya, Kabid Pariwisata Disporabudpar Pemkab Sampang Ibni Abdi Rahman mengatakan kepada sejumlah awak media, bahwa pihaknya telah menutup segenap tempat wisata sejak tanggal 03 Sampai 20 Juli 2021 mendatang, sesuai awal diberlakukannya PPKM dan salah satu poin PPKM darurat pencegahan penyebaran Pandemi Covid-19.

Meski bersifat sementara, sangat penting setiap poin PPKM darurat ditegakkan, seperti halnya penutupan tempat wisata yang jelas akan berpotensi adanya kerumunan, dan beresiko paparan Covid-19.

Menyikapi fakta di atas, Pemkab Sampang bersama satgas Covid-19 terkesan kurang serius menyikapi setiap aturan diberlakukannya PPKM darurat, dan terkesan bekerja formalitas saja.

Dari penulusuran Duta Masyarakat, Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) hanya  menyurati formalitas, tanpa memberikan arahan, atau himbauan secara langsung terhadap setiap pengelola Tempat Wisata dan Rumah Makan yang ada di Kabupaten Sampang.

Sehingga tidak semua tempat wisata menerapkan aturan penutupan sementara sebagaimana dimaksud.

“Kami sudah sampaikan surat himbauan penutupan tempat wisata, sebagaimana aturan diberlakukannya PPKM, sementara untuk penindakan_nya, adalah kewenangan Satgas Covid-19” tutur Ibni Abdi Rahman.

Sedikitnya tercatat ada 15 tempat wisata yang menjadi kebanggaan Kabupaten Sampang, yang perlu menjadi perhatian satgas Covid-19.

Sementara untuk rumah makan juga di akui telah di himbau tidak melayani pengunjung makan di tempat, kecuali di bungkus. Dan apabila melanggar, satgas Covid-19 akan bertindak tegas, dengan memberikan sanksi.

Perlu diketahui bersama, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat hanya berlaku di Pulau Jawa dan Bali, mulai dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021, sesuai keputusan Presiden Joko Widodo. (tur)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry